13 Desa di Kecamatan Dagangan Bakal Laksanakan Pilkades Serentak
MADIUN, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 13 Desa di wilayah Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun bakal melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 20 Desember 2021 mendatang.
Ke – 13 desa itu, di antaranya, Desa Ngranget, Desa Padas, Desa Mendak, Desa Tileng, Desa Ketandan, Desa Joho, Desa Dagangan, Desa Banjarsari Kulon, Desa Mruwak, Desa Sewulan, Desa Banjarejo, Desa Sukosari dan Desa Jetis.
Sosialisasi Pilkades Serentak di tingkat kecamatan pun digelar di Aula Desa Banjarsari Wetan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Selasa (19/10/2021).
Sosialisasi itu dihadiri Camat Dagangan Tarji, Kapolsek Dagangan Iptu Dwi Heru, Danramil 0803/14 Dagangan Kapten Inf Suyono, Kepala Puskesmas Dagangan dr. Selly Fitriani, perwakilan BPD dan tokoh masyarakat yang akan mengikuti Pilkades serentak.
Camat Dagangan, Tarji mengatakan, setelah adanya sosialisasi Pilkades Serentak di tingkat kecamatan, selanjutnya semua desa harus mengambil langkah – langkah sesuai pentahapan yang telah ditetapkan oleh Bupati Madiun.
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 188.45/392/KPTS/402.013/2021, sesuai pentahapan Pilkades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai tanggal 21 hingga 30 Oktober 2021 harus membentuk panitia Pilkades sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam undang – undang.
” Prinsip yang kami tekankan kepada seluruh BPD, panitia maupun Perangkat Desa harus netral. Karena ketidak netralan dari penyelenggara maupun pemerintah ini rawan terjadinya hal – hal yang tidak di inginkan, ” ucap Camat Dagangan.
Tarji berharap, dalam pelaksanaan Pilkades nanti semua calon Kepala Desa (Kades) maupun masyarakat bisa berfikir dewasa, bahwa demokrasi dalam Pilkades harus kondusif, tidak boleh saling menyakiti, dan guyub rukun.
” Karena kerukunan dan keamanan ini menjadi kebutuhan pokok bagi seluruh masyarakat agar bisa beraktifitas dengan tenang, serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ” jelasnya.
Lebih lanjut dia katakan dari ke 13 desa yang akan menyelenggarakan Pilkades ini, masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada 2 Desember 2021. Namun, ada 2 desa yang belum habis masa jabatannya tapi Kepala Desa meninggal dunia, yakni Desa Jetis dan Desa Joho.
” Para Kades ini sebenarnya habis masa jabatannya pada 2 Desember 2021, tapi ada 2 desa karena kehendak yang maha kuasa belum sampai tanggal 2 Desember 2021 sudah meninggal dunia, sehingga harus mengisi kekosongan jabatannya dengan Pj. Untuk Desa Jetis sudah ada Pj – nya, sedangkan Desa Joho sedang proses di Dinas PMD, ” jelasnya.
Seperti di ketahui bersama di Kabupaten Madiun, ada 143 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yang pemungutan suaranya digelar pada 20 Desember 2021. Sedangkan pelantikan Kepala Desa terpilih direncanakan akan dilakukan pada 18 Februari 2022 mendatang. (jum).