SAMPANG, PEWARTAPOS.COMĀ – Seratus empat puluh dua lapak pedagang semi permanen yang berada di area selatan Pasar Srimangunan, Kabupten Sampang, Madura, ditertibkan Satpol PP karena mengganggu kenyamanan pengendara lalu lintas dan kebersihan kota, Rabu (23/8/2023).
Selain mengganggu kenyamanan pengguna lalu lintas, juga karena mereka berdagang di area terlarang, tepatnya di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih.
Pantauan dilokasi, lapak yang digusur pada saat itu kosong, tidak ditempati berjualan oleh pedagang, sehingga penertiban berjalan lancar aman dan kondusif, tanpa adanya perlawanan.
Kasat Pol PP Sampang melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibun dan Linmas, Suaidi Assyadikin, mengatakan, sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan semua pedagang menerima.
“Penertiban ini juga ada solusinya, yakni melalui relokasi, pemindahan pedagang ke pasar lain dan sudah disosialisasikan juga hingga tiga tahap,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan yang dilakukan, ada 142 lapak pedagang yang digusur dan nantinya dipindah ke Pasar Deg-Gedek, berlokasi di Kelurahan Dalpenang, Sampang.
Terkait kapasitas, kata Syuaidi Asyikin, tidak perlu dikhawatirkan, sebab sesuai informasi dari Diskopindag, sudah disiapkan sebanyak 150 lebih lapak. “Memang pasar dengan kondisi seperti ini harusnya tidak berada di jantung kota,” pungkasnya. (rud)