HeadlineHukum & Kriminal

2 Tambahan Tersangka Baru, Kasus Penganiayaan di Karangploso

Share Berita:

MALANG, PEWARTAPOS.COM – Polres Malang dalam pengembangan penyidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan ASA (17) remaja laki laki asal Kepuharjo, Karangploso, menetapkan dua tersangka dengan peran berbeda, NR (28), warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dan AS (23), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, dari 10 tersangka saat ini menjadi 12 tersangka.

Hal tersebut di sampaikan langsung oleh  AKP Muchammad Nur dalam keterangan pers di Polres Malang, Rabu (25/9/2024), bahwasanya tersangka penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa bertambah 2 tersangka, 6 dewasa dan 6 tersangka masih anak anak.

“Kita menambahkan dua tersangka, sehingga total tersangka saat ini menjadi enam dewasa dan enam anak-anak,” ujar AKP Nur.

Untuk diketahui bahwasanya penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi serta barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pengeroyokan tersebut.

AS sebagai ketua rayon salah satu perguruan silat dinyatakan bertanggung jawab atas pelatihan yang berlangsung pada hari kejadian.

“AS merupakan ketua rayon dinyatakan ikut bertanggung jawab atas latihan tersebut di saat peristiwa tersebut,” urainya.

Sementara itu tersangka kedua NR, merupakan senior di perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), diduga ikut serta melakukan penganiayaan dengan memukul korban serta membiarkan pelaku lain melakukan kekerasan.

“NR ini juga terlibat langsung dalam penganiayaan, dia memukul korban di bagian pipi sebanyak satu kali, dan membiarkan tersangka lain melakukan aksi kekerasan,” jelas AKP Nur.

Ia menambahkan pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. 

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak serta merta berhenti di dua tersangka baru ini, kami akan mendalami lebih lanjut,” ujarnya.

AKP Nur menjelaskan, pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

“Tersangka kami jerat dengan pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun” pungkasnya.(Leh)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close