22 Kelompok Terima SK Perhutanan Sosial
SURABAYA,PEWARTAPOS.COM – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak menyampaikan, poin utama perhutanan sosial adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan.
“Atas nama pribadi dan kelembagaan dewan, kami menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang baik selama ini antara Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kehutanan Provinsi, Pemerintah Kabupaten Ngawi dan Perum Perhutani yang telah bersama-sama berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan,” kata Sahat politisi asal Fraksi Golkar DPRD Jatim dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).
Kepada kelompok yang sudah menerima Surat Keputusan (SK), Sahat berharap segera melakukan kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha produktif yang ramah lingkungan. “Lahannya silahkan segera di garap jangan diterlantarkan, jangan dirusak dan jangan dipindahtangankan, “pungkasnya.
Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menghadiri kegiatan sinkronisasi fasilitasi pengembangan usaha bagi kelompok perhutanan sosial tahun 2021 yang digelar oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Dishut Jatim) dalam rangka Peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Timur ke-76, di Lapangan Kampung Kerbau, Dusun Bulak Pepe, Desa Banyubiru, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pada Kamis (14/10/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penanaman pohon, dialog interaktif dan penyampaian SK Perhutanan Sosial kepada 22 kelompok perhutanan sosial yang sebelumnya secara resmi telah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Jatim Jumadi, Bupati Ngawi H. Ony Anwar Harsono ST, MH dan Pimpinan DPRD KabupatenNgawi Heru Kusnindar. serta aggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Prof. HM. Noer Sucipto.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Dr. Ir. Jumadi, M.MT. menyampaikan, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu solusi dari Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan. Maka SK yang diberikan harus dipergunakan dengan baik. Jika tidak maka SK tersebut akan dicabut. “Karena SK yang sudah diberikan akan dicabut jika tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan yang terdapat pada SK” kata Jumadi.i
Sementara itu Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono ST, MH menyampaikan harapannya bahwa akses pengelolaan hutan yang telah diberikan oleh Pemerintah kepada kelompok nantinya bisa ditindaklanjuti melalui fasilitasi dan koordinasi lintas sektor agar kesejahteraan masyarakat desa hutan bisa meningkat.
Acara ini digelar dalam rangka mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial serta peningkatan sinergi peran antara pusat (Kementerian LHK), Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dan BUMN (Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur dan BNI 46)
Sebagai penutup rangkaian kegiatan dilakukan penanaman pohon bersama oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Bupati Ngawi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur (Dishut Jatim) dan Perum Perhutani Divre Jatim, dengan jenis tanaman Sawo Ijo/Kenitu (Chrysophyllum cainito), Beringin (Ficus benjamina), Duwet (Syzygium cumini) dan Kepel (Stelechocarpus burahol) pada bantaran sungai Kampung Kerbau. Serta mengunjungi penduduk desa Banyu Biru Dusun Kerbau yang mayoritas pendududknya memlihara Kerbau. ( * )