Politik

2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikuti kegiatan Uji Beban dan Simulasi Aplikasi Sirekap Nasional pada Kamis, 21 November 2024.

Anggota KPPS yang bertugas sebagai operator Sirekap dalam Pilkada 2024 turut berpartisipasi di bawah supervisi PPS dan PPK.

Sebelumnya, sejak 7 hingga 20 November 2024, operator Sirekap telah menjalani Bimbingan Teknis (Bimtek) secara bergilir untuk pengoperasian aplikasi Sirekap.

Komisioner KPU Kabupaten Sidoarjo, Nasiruddin Yahya mengungkapkan bahwa selain menguji kemampuan server dan aplikasi sirekap, uji beban ini sekaligus menguji pemahaman dan ketrampilan operator sirekap di tiap TPS.

“Operator Sirekap ditiap TPS telah kami bimtek secara bertahap, dimulai dengan bimtek admin dan operator sirekap ditingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan bimtek operator sirekap di TPS. Kami berharap dengan kegiatan simulasi dan uji beban ini, penggunaan Aplikasi sirekap bisa membantu KPU memberikan informasi hasil pilkada secara cepat dan akurat”. Tegas Nasir

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa di Kecamatan Prambon, anggota KPPS berkumpul di balai desa masing-masing mulai pukul 15.00 WIB.

Simulasi dimulai dengan penulisan C Plano untuk uji coba, dilanjutkan dengan pengambilan foto dan unggahan hasilnya melalui aplikasi Sirekap. Hasil unggahan dari TPS dipantau secara langsung oleh PPK menggunakan Sirekap Web.

“Jumat besok, Ditingkat kecamatan, PPK akan mengikuti uji beban sirekap web serentak jam 15.00. PPK diminta untuk uji beban simulasi pleno rekapitulasi suara,” ungkap Nasir.

Aplikasi Sirekap telah ditetapkan sebagai aplikasi khusus KPU untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 melalui Surat Keputusan KPU RI Nomor 1591 Tahun 2024. KPU menargetkan 100 persen data hasil pemilu dapat dipublikasikan melalui aplikasi Sirekap. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close