Politik

28 Incumbent Kembali Terpilih di Pilkades Serentak di Lamongan

Share Berita:

LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 28 incumbent atau petahana kembali terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022 yang digelar di Kabupaten Lamongan, Minggu (26/6/2022) kemarin.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, Moh. Zamroni membenarkan bahwa ada 28 incumbent dari 138 Calon Kepala Desa (Cakades) di 61 desa di 24 Kecamatan se-Lamongan kembali terpilih.

“Ada 28 incumbent yang kembali terpilih. Ada 19 dari swasta, 4 purnawirawan TNI AD, 4 dari perangkat desa, 1 guru swasta, 1 dosen swasta, 1 PPPK, 1 Polri, 1 petani, dan 1 perawat,” ujar Zamroni kepada wartawan, Senin (27/06/2022).

Zamroni juga mengucapkan selamat kepada para calon Kepala Desa yang terpilih. Ia meminta, kepada para kandidat yang terpilih untuk merangkul semua komponen masyarakat yang ada dan bersama-sama membangun desa yang lebih baik.

“Kepada para kepala desa terpilih, kita ucapkan selamat. Semoga berkah dan amanah. Kami meminta agar semua komponen masyarakat yang ada tetap dirangkul untuk bersama-sama membangun desa,” katanya.

Lebih lanjut, Zamroni bersyukur, karena pelaksanaan Pilkades serentak yang digelar di 332 TPS ini bisa berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. “Alhamdulillah sudah selesai, penghitungan terakhir di Kecamatan Paciran, pada pukul 01.30 WIB, Senin (27/6/2022),” imbuhnya.

Tak cukup itu, menurut Zamroni, lantaran pemungutan suara dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, Pilkades di Lamongan ini pun mendapat apresiasi langsung dari Dirjen Pemdes Kemendagri.

“Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama dan kerja keras dari seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan Pilkades ini. Termasuk juga kepada para petugas yang telah melaporkan secara real time, cepat dan akurat terkait kondisi di lapangan dan hasil perhitungannya. Apalagi yang berada di wilayah pesisir, Kecamatan Paciran yang sampai malam hari masih melakukan penghitungan surat suara,” tutupnya. (bis)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close