Politik

3 Parpol Daftarkan Bacaleg Pemilu Tahun 2024 ke KPU Kabupaten Jombang

Share Berita:

JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Pelaksana Harian Ketua KPUD Jombang Ayatullah Khomeini,  menyampaikan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Jombang hingga hari Kamis (11/5/2023), baru ada 3 (tiga) partai yang menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran Bacaleg-nya di KPU Kabupaten Jombang.

“Pendaftaran Bacaleg akan ditutup pada hari Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23:59 WIB. Dan hingga hari ini baru Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), dan Partai Demokrat yang mendaftarkan Bacaleg dari masing-masing partai ke Kantor KPU,” ucapnya usai menerima pendaftaran Bacaleg di KPU Jombang Jl KH Romli Tamin, Kamis siang (11/5/2023).

Ayatullah menuturkan persiapan KPU Jombang dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran Bacaleg untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 tersebut sudah seratus persen.

“Persiapan kami sudah maksimal untuk melaksanakan kegiatan ini. Untuk menghadapi kemunginan-kemungkinan yang terjadi. Seperti contohnya misalkan hari ini, dalam satu hari ada 3 (tiga) partai yang mendaftarkan Bacaleg di KPU. Tidak menutup kemungkinan hari-hari berikutnya dalam satu hari ada lebih dari itu, dan itu kami sudah siap,” pungkasnya.

Ia juga mengimbau kepada partai-partai lainnya untuk segera mendaftarkan dan menyerahkan berkas-berkas kelengkapan Bacaleg-nya di KPU Jombang. Pihaknya meminta agar proses pendaftaran dan penyerahan berkas Bacaleg dilaksanakan secara tertib.

“Prosesnya sangat cepat yakni rata-rata hanya 30 menit penerimaan berkasnya,” imbuhnya.

“Untuk kawan-kawan partai politik, mohon untuk menjadwalkan pendaftarannya dan tidak harus di hari terakhir pada batas pendaftaran. Harapannya, memberitahu dan mengkoordinasikan dengan kami satu hari sebelum kehadiran,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa KPU Kabupaten Jombang sudah membuka pendaftaran bacaleg sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Adapun proses pendaftaran bacaleg tidak dilakukan secara perorangan, melainkan setiap parpol melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Namun terdapat dua dokumen yang harus diserahkan secara manual oleh parpol kepada KPU Jombang, di antaranya formulir model B pengajuan parpol dan formulir pengajuan masing-masing bacaleg,” paparnya.

“Untuk persyaratan yang harus dilengkapi oleh bacaleg antara lain surat keterangan sehat, bebas narkoba, surat tidak pernah dipidana yang dibuktikan dari Pengadilan Negeri yang harus dilengkapi oleh bakal calon anggota DPRD Jombang yang mendaftar,” pungkasnya. (nik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close