SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 315 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Sidoarjo menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan yang semula enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Manfaatkan perpanjangan masa jabatan ini dengan baik,” pesan Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, saat menyerahkan SK tersebut secara simbolis di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo, pada Selasa (30/7).
Plt. Bupati Subandi menekankan bahwa BPD adalah lembaga strategis dalam pembangunan desa, karena mereka merupakan perwakilan masyarakat desa. BPD memiliki peran penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja pemerintah desa.
Perpanjangan masa jabatan ini dianggap sebagai amanah besar dan bentuk kepercayaan tinggi dari masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, BPD diharapkan dapat lebih berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
“Mari gunakan waktu yang cukup panjang ini bersama dengan para Kepala Desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Saya berharap semua dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Perubahan masa jabatan ini juga memerlukan penyesuaian, terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Diharapkan, RPJM desa yang baru dapat lebih mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo. “Bangunlah kerja sama yang harmonis dengan kepala desa untuk bersama-sama membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” lanjut Subandi, mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo.
Sebagai mitra kepala desa, Plt. Bupati Subandi menyatakan bahwa pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan anggota BPD. Selain penambahan masa jabatan, pemerintah juga meningkatkan tunjangan bagi anggota BPD dan memberikan perlindungan Asuransi BPJS Kesehatan. Pemerintah juga menyediakan santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta bagi anggota yang meninggal dunia, serta beasiswa pendidikan tinggi bagi putra/putri anggota yang meninggal.
“Ini adalah bentuk penghargaan dari pemerintah daerah kepada anggota BPD, karena sebagai pimpinan daerah, saya ingin memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, khususnya kepada BPD,” katanya.
Menjelang Pilkada, Subandi juga berpesan kepada paguyuban kepala desa dan BPD untuk menjaga stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo.
“Saya titip pesan kepada mitra pemerintah desa, jaga stabilitas politik di desa masing-masing agar tetap kondusif selama Pilkada,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dari 315 penerima SK perpanjangan masa jabatan, ada tiga desa yang belum menerima SK perpanjangan, yaitu Desa Wunut di Kecamatan Porong, Desa Padeponegoro, dan Desa Sambungrejo di Kecamatan Sukodono. Hal ini karena adanya anggota BPD yang meninggal dunia dan belum dilakukan pergantian antar waktu.(zki)