BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menggelar rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi fraksi tentang penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Selasa, 6/06/2023
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, rapat paripurna ini tentang lima pandangan umum fraksi fraksi terhadap penjelasan Bupati terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Jadi, tadi ada lima fraksi mereka menyampaikan pandangan umumnya terhadap penjelasan Bupati terkait raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022,” katanya
Dijelaskan Suwito, sebelumnya Bupati Blitar menyampaikan tentang penjelasan pelaksanaan APBD tahun 2022 pada rapat kemarin. Selanjutnya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tentang kinerja bupati Blitar, tidak ditemukan kejangalan dalam pemeriksaan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar sekaligus politisi asal PDIP ini mengucapkan selamat kepada Pemkab Blitar atas penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 yang ketujuh secara berturut
-turut.
“DPRD Kabupaten Blitar menghargai dan mengapresiasi kepada Bupati Blitar yang telah bekerja sungguh sungguh sehingga memperoleh penghargaan tersebut,” tutupnya
Sekadar informasi, rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati nomor B/900/188/528/2923) tertanggal 30 Mei 2023.
Menurut Suwito, kelima fraksi tersebut memberikan tanggapan terhadap penyampaian Bupati tentang raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.
“Jadi lima Fraksi tersebut memberikan tanggapan dalam bentuk sikap politik, pandangan politik, serta pandangan umum dari masing masing partainya,” pungkasnya (adv/dik)