SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sampang akan menerima kucuran dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total Rp 37 Miliar. OPD yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan KB, Satpol-PP, Dinas Sosial PPPA, DPUPR, Bakesbangpol, Disperta KP dan Diskopindag.
“DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun 2022 sebesar Rp 28 Miliar, Tahun 2021 sebesar Rp 26 Miliar, Tahun 2023 meningkat menjadi kisaran Rp 37 Miliar,” tutur Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Sampang, Juwaini, melalui Kasubag Analis Kebijakan Muda Bagian Ekonomi Dan Sumber Daya Alam (SDA), Abdi Barri Salam, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).
Abdul Barri menambakan, peningkatan jumlah DBHCHT yang diterima Pemkab Sampang, diantaranya karena faktor realisasi tahun-tahun sebelumnya sesuai harapan sehingga tambahan ini adalah bentuk penghargaan dan kepercayaan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura.
Menyikapi peningkatan jumlah DBHCHT yang akan diterima Pemkab Sampang, Bendahara PWI Sampang, Dul Kodir, SH, berharap peran pers lebih kritis dalam mengontrol kinerja Pemerintah Kabupaten Sampang. Dengan harapan, penggunaan DBHCHT berjalan sesuai regulasi yang ada dan transparan penuh tanggung jawab, tidak terkesan menjadi bancakan OPD.
Sekedar diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Sedangkan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Selain besaran DBHCHT, pemanfaatan DBHCHT diatur Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, sebesar 40% untuk Kesehatan, dan 50% Kesejahteraan Masyarakat dengan rincian 20% Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Peningkatan Keterampilan Kerja, dan pembinaan industri, sementara 10% sisanya untuk Penegakan Hukum.(rud)