Uncategorized

Kementrian PANRB Larang ASN Cuti Natal Dan Tahun Baru

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kementrian PANRB) merilis aturan Pembatasan Cuti Bersama Dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Natal Dan Tahun Baru Bagi Aparatur Sipil Negara. Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Wisyantini pada Rabu (22/12/21).

Rini menjelaskan bahwa sesuai dengan surat edaran Menpan no 26 tahun 2021 yang mengatur tentang laran cuti bagi ASN yang juga diminta untuk membatasi aktifitas bepergian. Surat edaran tersebut masih berhubugan erat dengan surat edaran Menpan no 13 tahun 2021.

“ Menpan berpendapat bahwa sekalipun tidak ada pemberlakuan PPKM Level 3, namun surat edaran Menpan no 26 dan no 13 tersebut harus tetap dijalankan untuk mengurangi mobilitas para ASN pergi keluar kota,” ujar Rini.

Menpan menegaskan bahwa ASN dilarang mengambil cuti natal dan tahun baru dengan alasan bahwa ASN merupakan garda terdepan dalam pelayanan public. Pelarangan ini dimulai 20 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022.

“ Oleh karena itu, Kami meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian untuk tidak memberikan cuti pada masa nataru terhitung mulai tanggal 20 Desember 2021 hingga 02 Januari 2022,” tegas Rini.

Lebih lanjut Deputi Rini juga menjelaskan bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan keluar kota masih diperbolehkan. Mengingat bahwa pada tanggal tersebut pelayanan kantor masih tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dengan catatan, daerah yang akan dituju tersebut masih dalam satu wilayah aglomerasi dengan menyertakan surat izin tugas dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

“ Jika ditemukan ASN yang melanggar maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memberikan sanksi disiplin dari grade rendah, sedang sampai berat,” imbuhnya.

Dalam akhir sambutannya, Deputi Rini berpesan agar masyarakat tidak perlu panic dengan adanya varian covid-19 baru yang masuk ke Indonesia, yakni varian Omicron. Namun sesuai dengan arahan Bapak Presiden masyarakat tetap diminta untuk waspada mengingat penyebaran varian ini cukup cepat.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close