Uncategorized

Selamat, Kemendikbduristek Raih Penghargaan Top 5 Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Kabar gembira telah menyeruak. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) berhasil meraih peringkat keempat Top 5 Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kategori kementerian dengan skor 89,39.

Dalam acara penganugerahan ini, haidah diterimakan secara langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang yang hadir mewakili Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) di Jakarta, Rabu (29/12)/21).

Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, keberhasilan, dan kekurangan dalam proses pengembangan pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan. Persepsi masyarakat sangat ditentukan oleh nilai pelayanan publiknya. Oleh karena itu, penyelenggara layanan publik harus semakin baik karena tuntutan masyarakat kian meningkat.

“Tidak ada toleransi bagi yang layanannya lambat dan berbelit-belit. Tidak ada tempat bagi yang layanannya tidak ramah dan tidak responsif. Layanan yang buruk akan menurunkan kredibilitas dan penyelenggara negara,” pesan Presiden.

Pada tahun 2021 penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian; 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi; 416 Pemerintah Kabupaten, dan 98 Pemerintah Kota.  Penilaian ditentukan berdasarkan atas standar layanan publik dengan medi elektronik dan non elektronik. Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan Batasan website resmi instansi penyelenggara negara yang mempunyai domain: go.id.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokhamad Najih menyampaikan bahwa penghargaan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik ini diberikan untuk mengapresiasi upaya Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memenuhi standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua ORI, Najih yang memberikan mengapresiasi kinerja kementerian dan lembaga, di mana pada tahun 2019 dan tahun 2021, tidak terdapat Kementerian dan Lembaga yang berada pada Zona Merah. Bahkan terdapat kenaikan persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) yang signifikan pada kategori Kementerian dan Lembaga.

“Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) tahun 2021 pada Lembaga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan dari 0% pada tahun 2019 menjadi 80% pada tahun 2021. Kemudian, tidak terdapat lembaga berada pada Zona Merah padahal kondisi pada 2019 menunjukkan seluruh Lembaga 100 persen berada pada Zona Kuning,” ujar Najih.

Sementara itu, persentase Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) pada Pemerintah Kabupaten mengalami penurunan yaitu dari 33,0% pada tahun 2019 menjadi 24,8% pada tahun 2021. Untuk itu, mohon dilakukan upaya optimal untuk mempercepat Kepatuhan Tinggi pada Pemerintah Kabupaten. Secara internal, kami akan memprogramkan upaya pendampingan intensif bagi instansi yang tahun ini mendapatkan kinerja kepatuhan rendah.

“Perubahan ini diharapkan lebih berdampak pada tingkat kepatuhan kita semua dalam perbaikan kualitas pelayanan publik. Pada sisi lain Ombudsman merencanakan suatu upaya advokasi kepada pemerintah agar hasil opini tersebut dapat menjadi basis bagi penetapan suatu Dana Insentif Daerah (DID) bidang Pelayanan Publik dimasa mendatang,” tandasnya.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close