Bangun Keterbukaan Informasi Publik, Bangkalan Realiasasi Pembentukan Komisi Informasi (KI)
BANGKALAN, PEWARTAPOS.COM – Bangkalan sebagai kabupaten pertama di Indonesia yang memiliki Komisi Informasi (KI) Kabupaten menjadikan Bangkalan sebagai prioritas dari komisi informasi pusat. Hal tersebut dikarenakan dalam KI terdapat peraturan informasi yang khususnya terkait dengan layanan di desa .
Wakil Bupati Bangkalan, Drs. Mohni, MM mengatakan bahwa keberadaan komisi Informasi memiliki peran penting dan strategis yang melibatkan seluruh aparat. Khususnya terhadap keterbukaan informasi dan cara antisipasi jika ditemukan perselisihan dalam menyelesaikan sengketa informasi.
” Mudah-mudahan dengan hadirnya komisi informasi pusat ini dapat memberikan warna tersendiri dan juga sinergitas khususnya bagi seluruh aparat desa karena diseminasi ini akan berhubungan dengan standar layanan informasi publik desa,” ujar Mohni dalam kegiatan Diseminasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 tahun 2018 tentang Layanan Informasi Publik Desa, di Kantor Bupati Bangkalan pada Selasa (18/01/22).
Lebih lanjut Wabub Bangkalan menegaskan bahwa dengan adanya Undang-undang Nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik , pemerintah pusat mengajak untuk membentuk komisi informasi pada tingkat kabupaten.
Dampak dari keterbukaan informasi yang produktif mulai dirasakan oleh masyarakat terutama di level pemerintah desa. Ini terlihat dari antusias 200 warga Bangkalan yang melakukan pengajuan permohonan sengketa baik ajudikasi maupun mediasi.
” Secara kelembagaan, KI merupakan lembaga independen untuk melaksanakan tugas dan fungsunya, tetapi support kesekretariatan akan tetap dilaksanakan oleh perangkat daerah yang membidangi koordinasi dan informasi,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner KI Pusat, Cecep Suryadi yang mengatakan bahwa KI Bangkalan menjadi prioritas dari KI pusat.
“Banyak sengketa yang terjadi oleh badan publik di Kabupaten Bangkalan yang di mediasi atau diputuskan oleh KI Bangkalan. Sehingga kami berharap support dari Pemerintah Daerah Bangkalan agar KI Bangkalan dapat ditingkatkan,”papar Cecep
Terkahir Cecep juga memberikan apresiasi dukungan yang sudah ada selama ini, dan kedepannya penguatan kelembagaan perlu untuk dilakukan agar komisioner dapat menjalankan undang-undang secara lebih optimal.