Uncategorized

PP JMSI Lakukan Silaturahim dengan Ketua Umum HIPMI, Ini Hasil Percakapannya

Share Berita:

JAKARTA,PEWARTAPOS.COM – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Mahmud Marhaba, melakukan silaturahim ke Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Mardani H Maming, Selasa (26/01/2022) di kantor HIPMI Pusat di gedung Tresure SCBD District 8 Jakarta.

Sekjen JMSI didampingi Bendahara Umum, Zaki Mubaroq dan Tim Kerja External JMSI, Nico Alpian.

Dalam percakapannya dengan Ketum HIPMI Mahmud menjelaskan terkait dengan keberadaan organisasi perusahan pers JMSI yang sejak tanggal 6 Januari 2022 telah ditetapkan sebagai konstituen dewan pers yang dibuktikan dengan SK Dewan Pers tertanggal 10 Januari 2022 yang ditandantangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Muhammad NUH.

Perbincangan antara Pengurus Pusat JMSI terkait dengan rencana undangan Panitia HUT JMSI ke-2 yang akan dilakukan di Kendari Sulawesi Tenggara tanggal 8 Pebruari 2022 mendatang, dimana Ketua Umum HIPMI selaku pembicara pada acara seminar nasional.

“Alhamdulillah Ketum HIPMI Mardani H. Maming siap menjadi pembicara pada seminar nasional tanggal 7 Pebruari mendatang. Ini merupakan waktu yang disepakati, mengingat padatnya agenda Ketum HIPMI,” ungkap Mahmud Marhaba yang juga sebagai pimpinan redaksi media siber carapandang.com.

Mardani Maming yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dua periode itu berharap agar kegiatan ini akan menjadi langkah awal dibangunnya sinergitas antara kedua lembaga ini hingga ke daerah masing-masing.

“Saya menyambut baik undangan dari Panitia HUT JMSI dan siap memberi sumbangsih pemikiran ditengah-tengah para pengusaha media siber di tanah air,” ungkap Maming yang memiliki visi untuk menjadikan pengusaha di bawah naungan HIPMI dapat memberikan kontribusi bagi pemerataan ekonomi.

Diakhir pertemuan antara JMSI dan HIPMI, Sekjen Mahmud menyerahkan company profile terkait sejarah perjalanan JMSI menjadi konstituen dewan pers diusia 2 tahun ini.(bur)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close