Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Ungkap Tewasnya Santri di Pacet
LAMONGAN,PEWARTAPOS.COM – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak menanggapi pedas kasus kematian santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy di Pondok Pesantren (Ponpes) Amanatul Ummah Pacet Mojokerto.
“Siapapun yang mengetahui tragedi kematian Gallan, termasuk pengelola Ponpes Amanatul Ummah harus bertanggungjawab secara pidana,” tutur Arist Merdeka Sirait melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/01/2022).
Menurutnya, tragedi kematian santri asal Lamongan Gallan Tatyarka Raisaldy ini akan sepenuhnya mendapat atensi serta perhatian khusus dari lembaga independen perlindungan anak Indonesia, yakni Komnas Perlindungan Anak.
Arist mengungkapkan, kasus kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ini bisa terang benderang, dan secepatnya segera terungkap tabir kematian santri tersebut.
“Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Mojokerto untuk bekerja keras agar mengungkap latarbelakang kematian Gallan,” ungkapnya.
Untuk siapapun, sambung Arist, yang mengetahui peristiwa kekerasan fisik yang dialami oleh Gallan wajib untuk memberikan informasi. Termasuk pemilik, pengelola dan juga pengurus Ponpes Amanatul Ummah.
“Sebagai peringatan bahwa setiap orang yang mengetahui terjadinya pelanggaran hak baik kekerasan namun mendiamkan, dalam ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dikategorikan ikut pembiaran, dapat diancam minimal 6 bulan maksimsl 5 tahun penjara,” tegas Arist.
Dengan demikian, menurut Arist, tragedi kematian Gallan harus secepatnya bisa diungkap. Mengingat tragedi kematian santri tersebut peristiwanya terjadi berada di dalam asrama Ponpes.
Ia menuturkan, pengelola, pengurus dan pemilik Ponpes Amanatul Ummah yang berada di Pacet Mojokerto tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya atas kematian santri itu secara pidana. Menurutnya, harus ikut diseret ke ranah hukum juga.
“Nah, mengingat terduga pelaku masih di bawah umur usia anak, maka pendekatan penyelesaian hukumnya dengan pendekatan yang berbasis anak. Sehingga dengan kasus ini menimbulkan efek jera” jelas Arist.
Komnas Perlindungan Anak akan menugaskan Tim Litigasi dan Pemulihan Sosial Anak untuk memantau dan mengawal sepenuhnya kasus ini dan berharap kasus ini terang benderang.
Sementara itu, orang tua (almarhum) Miftahul Ulum sangat menyambut baik langkah serta upaya dari Komnas Perlindungan Anak untuk ikut membantu menyelesaikan kasus kematian anaknya.
“Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada beliau pak Sirait, yang sudah bersedia membantu terhadap kami sekeluarga. Semoga dengan adanya campur tangan dari Komnas Perlindungan Anak ini, kami benar-benar mendapatkan keadilan,” tutur Miftahul Ulum.
Ia mengungkapkan, sangat berat bagi kami sekeluarga atas kepergian anak saya Gallan Tatyarka Raisaldy yang meninggal dengan cara seperti itu.
“Kami sekeluarga hanya menginginkan keadilan agar benar-benar ditegakkan,” ungkap orangtua korban. (bis)