Wisata

Disbudpar Jatim Sosialisasikan Penerapan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai aturan turunan dari pelaksanaan Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Seiring dengan berjalannya waktu, maka terdapat beberapa perubahan, terutamanya pada sektor pariwisata.

Guna menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Penerapan PP 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Senin (28/03/22) di Favehotel Sidoarjo.

“ Perubahan kewenangan perizinan berusaha ini menuntut semua pelaku usaha pariwisata untuk mengupdate informasi dan wawasannya tetkait dengan prosedur dala proses pemenuhan perizinan berusaha serta tantangan bagi pemerintah daerah agar dapat segera siap beradaptasi dalam memberikan pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangannya,” ujar Hariyanto, Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Jatim.

Selain itu, pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi standart kegiatan usaha penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risko sektor pariwisata sesuai dengan ketentuan dari Permenparekraf/ Baparekraf RI Nomor 4 tahun 2021 dan juga meningktakan pemahaman pelaku usaha terkait pemenuhan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaarn Ruang (KKPR) dan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“ Tagline Optimis Jatim Bangkit diharapkan menjadi pendorong masyarakat untuk dapat bangkit kembali dari keterpurukan sebagai dampak dari covid-19 dan juga kembali produktif untuk meningkatkan perekonomian guna kesejahteraan masyarakat, yang tentunya didukung dengan penerapan protokol kesehatan / CHSE yang tepat dan efektif serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang disiplin merupakan salah satu upaya untuk mencegah, menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran covid-19,” imbuhnya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber perwakilan dari dinas terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PUPR) Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.

“ Perlu kami informasikan bahwa di Jatim saat ini memiliki jumlah usaha sarana pariwisata sebanyak 12.491 unit dengan tenaga kerja 660.292 yang terdiri dari usaha penyediaan akomodasi, jasa makanan dan minuman, daya tarik wisata, spa, wisata tirta dan kawasan pariwisata. Sedangkan jumlah usaha jasa pariwisata sebanyak 3. 039 unit dengan tenaga kerja 19.960 orang yang terdiri dari Usaha pelaksanaan wisata (BPW/APW), usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, transportasi wisata, jasa konsultasi pariwiata dan jasa informasi pariwisata,” pungkas Hariyanto yang juga menjadi salah satu narasumber mewakili Disbudpar Jatim.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close