Disbudpar Jatim Gelar Pelatihan Peningakatan SDM Pengelola Homestay
MALANG, PEWARTAPOS.COM – Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur menggelar “ Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pengelola Usaha Homestay Di Desa Wisata Jawa Timur Tahun 2022” guna meningkatkan kapasitas pengelolaan Homestay di Jawa Timur.
“Kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas SDM ini bertujuan untuk meningkatan kapasitas usaha homestay yang sesuai dengan standart yang nantinya kita harapkan dapat bersaing di pasar global,” ujar Hariyanto, S. Sos., MM, Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Jatim.
Kegiatan pelatihan ini akan digelar mulai hari ini, Senin (23/05/22) sampai dengan Rabu (25/05/22) bertempat di di The Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang. Acara ini diikuti oleh tenaga kerja pengelola usaha homestay di Desa Wisata yang berada di wilayah Kab. Blitar, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Bondowoso, Kab. Situbondo, Kab. Malang dan Kab. Pasuruan dan Disbudpar terkait dengan total jumlah peserta 50 orang.
Hariyanto menjelaskan, dalam pelatihan ini akan diberikan materi dibidang higine dan sanitasi homestay, digital marketing homestay, peran usaha homestay dalam mendukung desa wisata, hospitality dan pengetahuan tata graha serta praktek making bed dengan narasumber dari akademisi dan praktisi yang kompeten di bidangnya.
Salah satu narasumber yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Olahraga Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Ahmat, S. KM., M. Kes. Yang memberikan materi tentang inspeksi kesehatan lingkungan usaha akomodasi (IKL)/ self assessment.
“ Self assesement ini terdapat beberapa komponen seperti mengenai lokasi homestay, ketersediaan instalasi pendukung seperi instalasi udara, air, listrik, ketersediaan alat pemadam kebakaran (APAR), perlengkapan P3K, ketersediaan sarana dan bangunan, pengelolaan makanan dan minuman serta petugas penjamah makana dan petugas kebersihan,” papar Ahmat.
Dari masing-masing uraian tersebut terdapat nilai dengan total nilai sebanyak 100. Ahmat menjelaskan bahwa suatu sarana akomodasi homestay dikatakan layak apabila memenuhi syarat nilai minimal 70 dari 100 pada assesement ini.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Jawa Timur, Sinarto, S. Kar., MM dalam sambutan yang disampaikan oleh Hariyanto menjelaskan bahwa terdapat 3 hal penting dari konsep homestay menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 tahun 2014 tentang Standart Usaha Pondok Wisata.
Yang pertama adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang masih dihuni oleh pemiliknya, yang kedua adalah bangunan rumah dimanfaatkan hanya sebagian untuk disewa dan yang terakhir adalah adanya interaksi antara tuan rumah (induk semang) dan tamu (wisatawan) untuk dapat terlibat dalam aktivitas keseharian / belajar budaya tertentu.
“ Dengan meningkatnya permintaan pasar, khususnya pasar eropa yang senang mencari lokasi dengan budaya yang unik, asli dan masih asri, maka Kadisbudpar yakin konsep homestay dengan pelayanan yang homey stay ( homestay yang nyaman) dapat menjadi jawaban bagi wisatawan yang akan menginap,” pungkasnya.(iz)