Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Dibongkar Polres Madiun
MADIUN, SKO.COM – Sat Reskrim Polres Madiun berhasil membongkar aksi kejahatan penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan oleh ASD (24), warga Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun, AKBP R. Bagoes Wibisono menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan mobil ini berhasil diungkap berawal dari laporan korban berinisial KSW, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
Korban ini mengaku, bahwa mobil miliknya jenis Toyota Avanza, warna hitam disewa seseorang namun tak kunjung dikembalikan. Bahkan mobil milik korban tersebut digadaikan lagi ke orang lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemiliknya.
” Modus yang dilakukan tersangka ini berpura pura sebagai penyewa kendaraan. Kemudian tanpa persetujuan dari pemilik kendaraan, lalu digadaikan ke orang lain untuk mendapatkan keuntungan, ” jelas AKBP R. Bagoes Wibisono, Selasa (29/9/2020).
Kendaraan yang digadaikan tersebut, menurut pengakuan tersangka digadaikan dengan uang sewa sekitar Rp 20 juta – Rp 35 juta. Hasilnya, dipergunakan untuk biaya hidup sehari – hari.
Lebih lanjut dia katakan, dari hasil penyelidikan awal berdasarkan informasi dari pelapor, mobil tersebut ada di wilayah Bojonegoro. Kemudian, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Aldo Febrianto beserta tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 unit mobil avanza milik pelapor.
Kemudian, kasus tersebut terus dikembangkan, dan hasil introgasi serta pemeriksaan yang dilakukan unit Reskrim, tersangka ASD mengakui telah melakukan aksi kejahatan tersebut sebanyak 11 kali sejak 6 bulan yang lalu. Dari hasil pengembangan kasus tersebut berhasil diamankan sebagai barang bukti berupa 7 kendaraan roda empat beserta foto copy STNK dan BPKB serta 1 kendaraan bermotor.
” Tersangka ASD ditangkap pada 25 September 2020, Pukul. 00.00 Wib dirumahnya, karena perbuatan tersangka ini memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, tersangka bakal dijerat pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, ” pungkasnya. (jum).