Parlemen

Revisi Perda Pengelolaan Sampah Jangan Jadi Macan Ompong

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- DPRD Provinsi Jatim menggelar Forum Komunikasi (Forkom) untuk menyempurnakan isi Raperda Pengelolaan Sampah Regional.

Pemerintah kabupaten/kota dihadirkan untuk terlibat langsung menyusun revisi Raperda tersebut. “Supaya hasil revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional nantinya tidak menjadi Perda macan ompong karena tidak bisa dijalankan di lapangan,” ujar anggota Komisi D DPRD Jatim, Moh Satib, Rabu (13/7/2022).

Komisi D DPRD Jatim berharap segera menyelesaikan revisi Perda Pengelolaan Sampah Regional pada tahun 2022 ini untuk disahkan menjadi perda.

“Provinsi nanti yang akan memfasilitasi pengelolaan sampah regional yang akan digunakan oleh minimal dua daerah kabupaten dan kota. Dari sini nanti akan muncul PKS, sehingga tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tipping fee,” jelas Satib.

Pembiayaan pengelolaan sampah regional yang diberikan kepada daerah tersebut akan diatur kemudian melalui perjanjian kerja sama. Termasuk, tanggung jawab dan yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar daerah sampah regional.

“Ini yang akan kita kawal betul-betul karena kita sadar persoalan TPA itu bukan hal yang mudah. Apalagi tidak semua wilayah itu punya tempat, khususnya di wilayah perkotaan. Karena itu kita ingin kota yang berdekatan dengan kabupaten bisa bersinergi membangun TPA sampah bersama,” beber Satib.

Sebelum dibangun TPA sampah regional, beberapa daerah yang bekerjasama harus membuat kesepakatan (MoU) terlebih dulu. “Kita konsentrasi soal TPA sampah regional ini sesuai dengan Perpres No.80/2019,” jelasnya.

Sementara ini, progres sampah regional yang sudah cukup bagus, yakni Kabupaten dan Kota Kediri. Fisibility Study sudah dilakukan di Kediri Raya. Tinggal mempertemukan antara kabupateb dan kota Kediri untuk MoU.

Bahkan, Bappeda Kabupaten Blitar yang juga hadir menyatakan sudah siapkan lahan tinggal disamakan persepsinya dengan Pemkot Blitar. “Kita akan fasilitasi untuk menjajaki pola-pola kerjasama yang diinginkan daerah-daerah itu sebelum jadi MoU.” terangnya.

Daerah lainnya, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolingo juga sudah mulai melakukan FS melalui Dinas PU Cipta karya masing-masing daerah. (*)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close