Hukum & Kriminal

Darurat Narkoba, Kejari Musnahkan 238,86 Gram Sabu

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi salah satu kasus paling dominan. Buktinya, barang bukti yang berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum sebanyak 238,86 gram.

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, hingga saat ini, total kasus yang telah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 247 perkara.

Rinciannya, kasus narkoba mencapai 124 perkara, kasus Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) sebanyak 83 perkara.

Karenanya, Kejari Sumenep melaksanakan pemusnahan seluruh Barang Bukti (BB) dari semua kasus yang ada di halaman gedung kejaksaan Sumenep.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini periode bulan Maret 2021 sampai dengan Juni 2022,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan bahwa, dari total kasus yang ada, hingga saat ini, kasus penyalahgunaan narkoba masih tetap menjadi kasus yang paling banyak di Kota Keris ini.

“Iya, masih didominasi sabu atau narkotika. Disusul dengan barang bukti lain seperti Senjata Tajam (Sajam) dan juga Minuman Keras (Miras),” jelasnya.

Pemusnahan ratusan BB itu, mulai dari sabu 238,86 gram, handphone 112 unit, bong/alat hisap sabu 57 buah, senjata tajam, pakaian 82 buah, dan 1 kardus miras dilakukan dengan cara dihancurkan lalu dibakar.

Kejari Sumenep menegaskan, pihaknya akan memberikan atensi khusus terkait kasus narkoba ini, sesuai pedoman yang dikeluarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) nomor 18 tahun 2021.

Salah satunya dengan dibukanya Rumah Rehabilitasi Adhiyaksa bagi penyalahguna narkotika yang ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.

“Jadi mulai saat ini juga, apabila ada tersangka atau terdakwa (pecandu/korban) penyalahguna narkotika. Nanti arahnya akan kita lakukan restorative justice atau dilakukan tanpa harus dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa, pedoman restorative justice tersebut tidak berlaku secara umum, melainkan hanya berlaku bagi pecandu/korban penyalahguna narkotika dengan barang bukti di bawah 1 gram.

“Selain itu, yang masuk ke kategori restorative justice ini adalah penyalahguna atau korban yang hanya memakai barang haram sekali atau sehari. Jadi memang harus kita selektif sekali,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close