Hukum & Kriminal

Polres Bangkalan Gulung Komplotan Curanmor

Share Berita:

BANGKALAN, PEWARTAPOS.COM – Satreskrim Polres Bangkalan, berhasil menangkap komplotan curanmor bersenjata api. Lima tersangka diamankan di Mapolres.

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH, mengatakan, tiga diantara tersangka dihadiahi timah panas lantaran melawan saat hendak ditangkap.

“Lima tersangka masing-masing, S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Sementara seorang tersangka lain buron,,” ujar Wiwit, Kamis (28/7).

Wiwit menjelaskan, terungkapnya kasus berawal dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. Selain sepeda motor curian, petugas juga menemukan senjata api,” jelas Wiwit.

Para tersangka, lanjut Wiwit, dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun perjara. Dan UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dg ancaman penjara seumur hidup. (mh)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close