Kurir Sabu Diciduk Polisi Saat Transaksi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya perangi peredaran penyalahgunaan narkoba. Terbaru, petugas kepolisian berhasil menciduk salah satu kurir sabu di pinggir jalan raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.
Kurir sabu berinisial HN (24), warga Dusun Pakondang Daya, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, ini ditangkap polisi persis saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa HN sering menggunakan dan transaksi sabu.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan lidik secara intensif kegiatan HN,” ungkap AKP Widiarti, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, petugas kemudian mendapati HN tengah membawa dan melakukan transaksi sabu di jalan raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota.
“Petugas langsung melakukan penghadangan disertai penangkapan terhadap HN,” tegas Widi.
Pihaknya mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, di temukan Barang Bukti (BB) berupa 1 poket atau kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,44 gram yang berada di dalam saku tersangka.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya,” ujarnya.
Guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep.
“Tersangka dikenakan Pasal Narkotika jenis sabu, sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (han)