JATENG, PEWARTAPOS.COM – Dua badan penyelenggara jaminan sosial atau BPJS yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan kerjasama pengawasan/pemeriksaan kepatuhan dan penyelarasan data peserta dalam bentuk join Inspection.
“Tantangan penyelenggaraan jaminan sosial perlu dikawal bersama, tidak bisa bekerja masing-masing termasuk dalam hal pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka penegakan kepatuhan, karena hal tersebut menjadi ujung tombak keberlangsungan Program Jaminan Sosial Nasional baik yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” papar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Dwi Martiningsih, saat Kegiatan WorkShop Joint Inspection Program Jaminan Sosial Wilayah Jateng dan DIY Tahun 2022, Selasa (9/8).
Adapun tujuan dari Kegiatan Work Shop Join Inspection Jaminan Sosial ini adalah mempersiapkan segala aspek baik dari sisi SDM (People), Proses maupun Tools, dengan memberikan pembekalan dan peningkatan pengetahuan untuk peningkatan kualitas pengawasan dan pemeriksaan baik dari sisi penguatan internal maupun eksternal melalui strategi penguatan engagement stakeholder dengan sinergi dan kolaborasi antar penyelenggara Jaminan Sosial.
Dwi Martiningsih menjelaskan, dalam penyelarasan data peserta, akan dilakukan pertukaran data peserta segmen pekerja badan usaha yang akan dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan. Nantinya, akan dibuat alat bantu dalam bentuk aplikasi agar memudahkan proses penyandingan data.
“Kami berharap dari penyandingan data, akan ditemukan gap peserta yang sudah terdaftar dalam Program JKN tapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau sebaliknya,” tegasnya.
Dwi Martiningsih menambahkan untuk BPJS Kesehatan, khusus di wilayah Jateng dan DIY jumlah peserta jaminan kesehatan nasional per Juli 2022 mencapai 86,81 persen atau masih 13,19 persen penduduk (5.404.945 jiwa) yang belum terdaftar.
Total penduduk Jateng dan DIY sebanyak 40.990.509 jiwa dan yang telah terdaftar 35.585.564 jiwa dengan proporsi dari segmen PPU BU adalah 18,4 persen, sebanyak 6.547.674 jiwa. Jumlah BU terdaftar 41.768 entitas, dengan total peserta 3.941.493 jiwa.
“Untuk total Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja sejumlah 42 orang, sehingga ada minimal 126 BU per bulan dan kurang lebih 630 Badan Usaha diperiksa hingga Desember nanti,” kata Dwi Martiningsih.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari menjelaskan, sejak Juli 2022, sudah ada lima kantor cabang yang telah melakukan kunjungan tim pengawasan dan pemeriksaan bersama.
Hasil kunjungan bersama oleh lima kantor cabang dari 23 badan usaha yang awalnya tidak patuh, tujuh di antaranya sudah patuh. Dari 23 PKBU tersebut potensinya ada 1.696 tenaga kerja dengan potensi iuran Rp484,6 juta.
“Kelima kantor cabang tersebut yakni Semarang Pemuda (enam PKBU), Surakarta (dua PKBU), Cilacap (dua PKBU), Kudus (10 PKBU), dan Magelang (tiga PKBU), totalnya 23 PKBU dan hasilnya setelah dilakukan kunjugan bersama selama Bulan Juli 2022, tujuh di antaranya telah patuh,” kata Naning, panggilan akrab Cahyaning Indriasari.
Naning menambahkan, tujuan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat atau peserta dari sisi kesehatan dan terlindungi dalam lima program yakni Jaminan Kesehatan (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JKM), untuk saat ini ditambah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
“Kami turun bersama, sehingga jika ada yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan, tetapi belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan atau sebaliknya, maka bisa patuh. Tujuannya agar pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan JHT dan JKM atau perlindungan kesehatan, bisa mendapatkannya,” kata Naning.
Badan usaha yang tidak patuh, kata Naning, akan mendapatkan teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah mengenai siapa saja badan usaha yang tidak patuh. (*)