Hukum & Kriminal

Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumenep Kini Dilindungi Satgas PPA

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terbilang cukup tinggi. Karenanya, guna meminimalisir hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kepolisian Resor (Polres) Sumenep melaunching Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Giat tersebut dilaksanakan di Aula Sutanto Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para anggota Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak dari berbagai instansi terkait.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten yang memiliki jumlah penduduk 1.124.436 jiwa tersebut.

“Kita pastikan bahwa Sumenep adalah Kabupaten yang ramah, yang melindungi, yang menjaga keamanannya dan kehormatan bagi perempuan dan anak,” ungkapnya, Senin (9/8/2022).

Menurut dia, adanya Satgas PPA ini sebagai upaya untuk memastikan hak setiap warga negara dalam mendapatkan perlindungan dari segala tindak kekerasan maupun perlakuan yang merendahkan martabat, sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945.

“Dalam UU pun diatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Dengan demikian hak untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dijamin oleh konstitusi,” tegas AKBP Edo.

Ia menjelaskan bahwa, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2022 ini, kasus yang melibatkan perempuan dan anak di Kabupaten Sumenep tercatat sebanyak 96 perkara. Menurut dia, 77 perkara sudah dapat diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

“Melihat banyaknya laporan ke Polres Sumenep maka perlu dibentuk satgas Perlindungan Perempuan dan Anak yang melibatkan Polri, TNI, Pemkab, Kejaksaan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya berharap, dengan melalui sinergitas dari semua elemen yang tergabung itu, diharapkan mampu menekan terjadinya kasus yang menimpa perempuan dan anak.

“Serta dalam penanganan terhadap permasalahan tersebut lebih maksimal,” harapnya.

Sementara itu, Wakil Pembina Sekaligus Wakil Ketua Satgas PPA Sumenep, Hj. Dewi Khalifah menuturkan, dengan adanya satgas PPA ini, diharapkan kedepan tidak terjadi lagi kasus pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Saya berharap satgas lebih banyak turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini, saya yakin para anggota satgas dapat berfungsi dengan baik dan mampu menjawab apa yang diinginkan masyarakat,” pungkasnya.

Sekadar informasi, bagi masyarakat yang mengetahui kejadian pelecehan seksual disekitarnya dapat melaporkan dengan menghubungi Hotline 110, Command Center Polres Sumenep 085230612200, Kejaksaan Sumenep 081937391923 dan Pemkab Sumenep 081231555110. Kontak aduan itu dibuka selama 24 jam. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close