News

Kemenkes Informasikan Pasien Pertama Terkonfirmasi Monkeypox di Indonesia

Share Berita:

JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Virus cacar monyet atau monkeypox menjadi masalah baru di dunia kesehatan seluruh dunia. Sejak tanggal 6 Mei 2022, WHO telah mengumumkan munculnya monkeypox pertama kali di Inggris dan telah meminta untuk menjadikannya sebagai kewaspadaan.

Seiring berjalannya waktu, 23 Juli 2022 WHO menaikkan status monkeypox menjadi kegawatdaruratan kesehatan global. Hingga saat ini sudah ada 86 negara yang telah melaporkan adanya kejadian monkeypox dengan total jumlah penderita sebanyak 39.708 orang dengan kematian 400 orang.

“ Kami berniat memberikan transparansi informasi kepada masyarakat melalui media sekaligus ingin mengupdate dan menginformasikan bahwa sejak diumumkan oleh WHO, Indonesia telah melakukan berbagai upaya kewaspadaan, edukasi, sosialisasi, kemudian penjagaan kesehatan di pintu masuk negara, persiapan fasilitas penanganan kesehatan baik penanganan awal, deteksi dan pengobatan yang akan dilakukan jika ditemukan pasien cacar monyet,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dr. Muhammad Syahrir dalam Press Conference Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sabtu (20/08/22).

dr. Syahrir menjelaskan, ingga saat ini Kemenkes telah menangani 23 orang terindikasi cacar monyet dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari 23 pasien terindikasi, hanya ada 1 pasien yang terindikasi positif cacar monyet dari DKI Jakarta, berjenis kelamin laki laki dan berumur 27 tahun.

“ Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan PCR, hasil PCR keluar tadi malam. Dan dengan cepat kami sampaikan informasinya kepada masyarakat. Pasien ini memiliki riwayat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan gejala demam, pembesaran kelenjar limpa tapi dengan keadaan yang baik dengan gejala yang tidak tergolong berat, dan ada ruam di muka, telapak tangan, kaki dan sebagian di sekitar alat genitalia,” papar dr. Syahrir.

Lebih lanjut dr. Syahrir menegaskan bahwa saat ini pasien dalam keadaan baik, dengan gejala ringan, tidak perlu dilakukan isolasi di rumah sakit, tapi cukup melakukan isolasi mandiri dirumah.

“ Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan untuk melakukan surveilans kepada masyarakat atau yang berkontak erat dengan pasien untuk dilakukan pemeriksaan. Karena kasus ini merupakan penyakit menular yang memerlukan kontrak tracking,” pungkasnya.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close