JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Peserta pendaftaran Rekrutmen Pendamping Proses Produk Halal (PPH) membludak. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag membuka rekrutmen untuk 6.179 Pendamping PPH pada 13 provinsi, namun data yang masuk, hingga Senin (22/8/2022), sudah sekitar 80.000 yang mengakses ruang pendaftaran di ptsp.halal.go.id. Panitiapun memutuskan menutup pendaftaran tersebut.
“Sedianya akan kita buka sampai 31 Agustus 2022. Tapi ternyata baru dibuka satu pekan, sudah terpenuhi semua kuota. Maka kami percepat penutupannya,” ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Senin (22/8/2022).
“Hingga tadi malam, sudah tercapai lebih dari 80.000 akun yang mengakses, dan 6.000 di antaranya sudah mengunggah kelengkapan administrasi yang dibutuhkan. Karenanya, saat ini akses pendaftaran sudah kami tutup,” tegasnya seolah meyakinkan.
Selanjutnya, data para pendaftar yang masuk akan diverifikasi dan validasi oleh Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH). “Bagi mereka yang lulus verifikasi nantinya akan diberitahukan di akun masing-masing, untuk kemudian akan kita latih dan persiapkan menjadi Pendamping PPH,” jelas Aqil.
“Pelatihan Pendamping PPH rencananya akan dilaksanakan oleh LPPPH mulai 6 September 2022,” imbuhnya.
Para pendamping PPH selanjutnya dapat memperoleh insentif sebesar Rp. 150.000 yang merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal self declare. Insentif ini akan dibayarkan BPJPH bila Pendamping PPH telah menyelesaikan tugas pendampingannya dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Halal.
Verifikasi dan Validasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).
Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.
“Bila dalam proses itu ada ketidaksesuaian, maka Pendamping PPH bisa melakukan koreksi. Bisa berupa koreksi bahan, maupun proses produk halal. Jika semua sudah sesuai standar kehalalan, baru Pendamping PPH bisa membuat rekomendasi yang diajukan kepada BPJPH,” jelas Aqil.
Pembiayaan sertifikasi halal self declare sendiri, berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan berjumlah total Rp. 230.000,- , yang terdiri dari empat komponen:
a. Rp. 25.000,- untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, dan penerbitan sertifikat halal;
b. Rp. 25.000,- untuk komponen supervise dan monitoring oleh pendampingan proses produk halal;
c. Rp. 150.000,- untuk komponen instentif Pendamping Proses Produk Halal; dan
d. Sebesar Rp. 30.000,- untuk komponen sidang fatwa halal Majelis Ulama Indonesia. (Kemenag RI)