Pemilu Serentak 2024, KPU Sumenep Genjot Proses Verifikasi Administrasi Parpol
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 satu persatu kini telah selesai dilaksanakan. Salah satunya tahapan pendaftaran Partai Politik (Parpol).
Seperti yang diketahui bersama, pendaftaran Parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang telah resmi ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 kemarin.
Usai tahapan tersebut, selanjutnya masuk pada tahap verifikasi administrasi parpol terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik. Tahap ini biasanya dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten atau kota.
Tahapan verifikasi administrasi parpol terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik tersebut dijadwalkan selesai pada tanggal 29 Agustus 2022 mendatang.
Karenanya, KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggenjot tahapan tersebut sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu.
“KPU Sumenep telah berkomitmen akan berintegritas selama 24 jam selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024,” ungkap Komisioner KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, Senin (22/8/2022).
Menurut dia, hal tersebut dilakukan guna memberikan kesempatan yang lebih banyak terhadap Partai Politik untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi keanggotaan Parpol.
“Petugas Verifikator bekerja siang dan malam dalam rangka mencocokkan kesesuaian daftar anggota Parpol dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK menggunakan alat kerja SIPOL,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturan Rafiqi, per tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB, dari total 33.662 anggota dari seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan di tingkat Kabupaten Sumenep, telah tercatat sekitar 69,99% anggota Parpol yang telah dilakukan verifikasi administrasi.
Selain itu, Rafiqi juga mengatakan bahwa Petugas Penghubung/LO ataupun admin SIPOL Parpol dapat melihat hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kota Keris ini melalui SIPOL sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu.
“Melalui SIPOL, Partai Politik dapat melihat status keanggotaannya apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS),” ujar mantan jurnalis Karimata FM tersebut.
Ia menjelaskan, bagi parpol yang dinyatakan masih belum memenuhi syarat bisa langsung ditindaklanjuti dan dilengkapi dengan dokumen pendukung. Setelah itu, dokumen pendukung tersebut kemudian diunggah kembali melalui SIPOL paling lambat tanggal 26 Agustus 2022 mendatang.
“Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep turut mendampingi petugas verifikasi selama tahapan verifikasi administrasi di ruang kerja operator yang ditempatkan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman,” tutupnya.(han)
•