SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Hingga saat ini belum ada kriteria yang jelas mengenai Kerjasama Daerah yang membebani masyarakat dan atau pendanaan kerjasama daerah belum dianggarkan pada APBD pada tahun berkenaan.
“Sehingga sampai saat ini belum pernah ada Rencana Kerjasamaa Daerah yang diajukan persetujuan kepada DPRD Provinsi Jatim,” ujar H. M. Hasan Irsyad, SH., M.Si. Juru Bicara Bapemperda DPRD Provinsi Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, banyaknya kesepakatan bersama (MoU) yang tidak ditindak lanjuti dengan perjanjian kerjasama. Atau sudah ada perjanjian kerjasama namun pelaksanaannya tidak berjalan secara berkesinambungan dan efektif untuk memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah.
DPRD Provinsi Jatim mengadakan Rapat Paripurna Laporan Bapemperda / Pembahas Raperda Tentang Kerjasama Daerah, Rabu (24/8/2022). Rapat dipimpin H. Anwar Sadad, M. Ag.
Pembahasan Raperda Kerjasama Daerah telah dilaksanakan secara marathon oleh Bapemperda bersama dengan perangkat daerah terkait dilingkungan Pemprov Jatim. Sejak 22 Mei 2022 hingga Agustus 2022.
Mulai Agustus ini intensitas pembahasan mulai ditingkatkan pada tanggal 3-13-19 Agustus 2022 dengan melibatkan Kementerian Dalam Negeri dimaksudkan untuk memperoleh masukan ataas materi muatan yang telah dirumuskan dalam raperda sehingga hal in diharapkan dapat mempermudan dan mempercepat fasilitasi raperda kerjasama daerah kepada kementerian dalam negeri.
Berdasarkan data dari biro Pemerintahan Administrasi Dan Otomini Daerah Provinsi Jatim, disebutkan jumlah kerjasama daerah yang telah dibentuik oleh berbagai perangkat daerah di Provinsi Jatim terdapat sebanyak 314 kerjasama daerah.
“Akan tetapi, penyelenggaraan kerjasama ini masih banyak terdapat kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaki,” ujar H. M. Hasan Irsyad, SH., M.Si.
Kekurangan dan kelemahan tersebut menurut H. M. Hasan Irsyad, SH., M.Si. antara lain :
Kerjasama daerah belum didasarkan pada hasil inventarisasi dan pemetaan urusan perusahaan daerah yang dapat dikerjasamakan oleh Pemprov.
Kerjasama daerah belum diintregasikan dengan perencanaan pembangunan daerah dan rancangan Perda Kerjasama Daerah. Usulan pengajuan Kerjasama daerah dari perangkat daerah ke lingkungan Pemprov Jatim belum dilaksanakan dan belum didasarkan pada studi kelayakan untuk memastikan manfaat kerjasama daerah terhadap pembangunan daerah.
Lemahnya koordinasi dalam penyusunan dan pelaksanaan rencana Kerjasama daerah dengan biro administrasi dan otonomi daerah ataupun dengan tim koordinasi Kerjasama daerah pemprov Jatim.
Belum adanya mekanisme monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama daerah untuk memastikan terpenuhinya dokumen kerjasama serta manfaatnya terhadap kinerja pembangunan daerah.
Berbagai kekurangan dan kelemahan dalam penyelenggaraan kerjasama daerah diatas menjadi topik utama dalam raperda kerjasama daerah yang telah dilakukan Bapemperda bersama dengan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemprov Jatim.
Oleh sebab itu lahirnya perda kerjasama daerah diharapkan mampu memperbaiki dan menyelesaikan berbagai masalah dalam penyelenggaraan kerjasama daerah oleh Pemprov.
“Selain itu Raperda ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan public, mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan sumber pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (iz)