SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Anggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun 2024 dialokasikan sebesar Rp 1 triliun, 86 miliar, 354 juta, 383 ribu. Karena keterbatasan anggaran Pemprov Jatim, maka dialokasikan selama tiga tahun PAPBD 2022, 2023 dan 2024.
Hal itu disampaikan Komisi C (Keuangan) DPRD Provinsi Jatim pada sidang paripurna DPRD Jatim, Rabu (31/8/2022). Melalui juru bicara Agung Supriyanto, SH juga dirinci pembagian dana tersebut.
Masing-masing : KPU mendapatkan dana Rp 845 miliar. Bawaslu Rp 111 miliar 354 juta sekian. Polda Jatim Rp 110 miliar, dan Kodam V/Brawijaya Rp 20 miliar.
“Untuk mengalokasikannya pada PABPB tahun 2022 dan 2023 harus dialokasikan melalui pembentukan Perda Dana Cadangan sebagaimana dalam pasal 80 ayat 5 P no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujar Agung.
Dikatakan, dalam rangka mensukseskan pilgub tersebut, Pemprov Jatim diwajibkan untuk mengalokasikan dana kegiatan pilgub 2024 dalam APBD Prov Jatim sebagaimana ditentukan dalam pasal 166 ayat 1 UU Pilkada.
“Pilgub 2024 menjadi bagian dari pilkada serentak tahun 2024 sebagaimana ditetapkan dalam UU pilkada. Oleh sebab itu, penyelenggarannya akan berbarengan dengan pilkada 28 Kabupaten /Kota di Jatim,” ujarnya.
Pemilu Gubernur dan Wagub yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 adalah instrumen demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat Jatim untuk menentukan pemenang estafet kepemimpinan Provinsi Jatim 2024-2029.
Berdasarkan Permendagri tentang perencanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD sebagaimana yang diubah dengan permendagri no 41 tahun 2020 yang pada pokoknya menentukan bahwa pemilihan Gubernur dan Wakilnya, Pemilihan Bupati dan Wakilnya, Pemilihan Walikota dan Wakilnya yang dilaksanakan secara serentak dalam satu daerah Provinsi, pendanaannya dibebankan pada masing-masing APBD secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing daerah.
Berdasarkan hal inilah Pemprov Jatim telah menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Pemkab/Pemkot di Jatim, KPU Prov Jatim, Banwaslu Prov Jatim, Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya untuk membasan komponen biaya Pilgub.
Rakor tersebut menghasilkan keputusan Gubernur Jatim no 188/87/KPTS/013/2022 tertanggal 20 Februari 2022 tentang komponen pendanaan bersama antara Pemprov, Pemkab, Pemkot dalam menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2024.
“Oleh sebab itu, Komisi C DPRD Jatim bersama dengan OPD terkait di lingkungan Pemprov Jatim telah menyelesaikan Raperda dana cadangan ini sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetukan. Selain itu, Raperda Dana Cadangan ini juga telah dilakukan penyelarasan akhir dalam raker yang diselenggarakan oleh Bapemperda DPRD Jatim,” pungkas Agung Supriyanto, SH. (iz)