Kajati Jatim dan Bupati Pasuruan Launching Gerakan Moderasi Beragama
PASURUAN, PEWARTAPOS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati bersama Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf melaunching Gerakan Moderasi Beragama dan Anti Narkoba di Kabupaten Pasuruan.
Launching tersebut digelar di Amphiteater Taman Chanda Wilwatikta Pandaan, Selasa (13/9/2022) malam. Selain Bupati dan Kajati, hadir pula Wakil Bupati Pasuruan, Mujib Imron; Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro, para alim ulama dan dua bintang tamu, yakni Gus Miftah dan Denny Caknan.
Dalam sambutannya, Mia mengatakan moderasi beragama merupakan usaha kreatif untuk mengembangkan suatu sikap keberagamaan di tengah berbagai desakan ketegangan. Seperti antara klaim kebenaran absolut dan subjektivitas, antara interpretasi literal dan penolakan yang arogan atas ajaran agama, juga antara radikalisme dan sekularisme.
“Dan pada gilirannya, mengimbasi kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bersama untuk mengembangkan suatu sikap keberagaman itu adalah moderasi beragama,” katanya.
Di hadapan belasan ribu guru, pelajar dan masyarakat, Mia mengajak seluruhnya untuk membumikan gerakan moderasi beragama sebagai spirit untuk penguatan bangsa.
Menurutnya, moderasi beragama yang digulirkan adalah salah satu upaya untuk merawat karakter keberagamaan yang moderat, toleran, dan saling menghormati.
“Komitmen utama moderasi beragama terhadap toleransi menjadikannya sebagai cara terbaik untuk menghadapi radikalisme agama yang mengancam kehidupan beragama dan pada gilirannya, berimbas terhadap kehidupan persatuan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tutupnya.
Sementara itu, di sela-sela acara tersebut, Bupati Irsyad menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Ramdhanu Dwiyantoro atas komitmennya dalam menangani Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.
Di akhri acara, Gus Miftah memberikan tausiah dan wawasan kebangsaan. Sedangkan Denny Caknan sukses menghibur penonton dengan lagu-lagu hitsnya seperti Satru 1, Satru 2, Kartonyono Medot Janji dan lagu lainnya. (*)