Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP dan Tim Gabungan Sumenep Sisir Semua Warung
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Guna memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama tim gencar menyisir semua warung yang ada di Kota Keris ini.
Diketahui, giat tersebut saat ini sudah memasuki hari ke sepuluh dari sejak pertama giat tersebut dilaksanakan.
“Selama 10 hari sejak 05 hingga 15 September 2022, kami turun langsung ke warung-warung untuk mendata ada tidaknya peredaran rokok ilegal,” ungkap Kasapol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Dirinya mengatakan bahwa, hasil dari pengumpulan data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada bea cukai melalui aplikasi Siroleg.
Laili mengaku bahwa, pihaknya tidak hanya sekedar melakukan pemberantasan melainkan, juga memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait rokok ilegal tersebut.
“Saat kegiatan berlangsung. Kami juga memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya menjual rokok ilegal dengan harapan masyarakat sadar bahwa tindakan tersebut dilarang oleh negara,” katanya.
Sementara itu, adapun tim yang ikut turun ke warung-warung tersebut di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, Bagian Perekonomian, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum Setkab Sumenep dan unsur lainnya.
Selain itu, pihaknya menargetkan pengumpulan informasi tersebut bisa secepatnya terselesaikan.
“Pengumpulan informasi kami target sebelum 17 September 2022,” tegas Laili.
Sekadar diketahui, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (han)