Headline

Wamenag : Perlu Perubahan RUU KUHP

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Dialog Publik membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) digelar di Mercure Hotel Surabaya , Rabu (21/9).

Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam sambutannya mengatakan pentingnya perubahan RUU KUHP mengingat perkembangan yang ada tentunya memiliki dampak pada sistem hukum yang ada.

“Pembaharuan hukum pidana dan materiil sangat diperlukan karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku hingga saat ini merupakan kitab undang-undang peninggalan zaman kolonial, zaman Belanda yang sudah berlaku sejak tahun 1918, dimana usianya 104 tahun”, paparnya.

Zainut juga menerangkan bahwa KUHP berasal dari sistem hukum kontinental (civil law sistem) yang dikenal dengan istilah wetbook van straf recht dan baru berlaku sebagai hukum positif di negara Indonesia berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 jo UU No. 73 Tahun 1958 yang diterjemahkan dengan istilah Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Kitab undang-undang hukum pidana yang berlaku juga sangat dipengaruhi oleh ajaran individualisme, liberalisme dan individual rights sehingga tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah negara dan UUD 1945 sebagai aturan dasar atau Staat fundamental norm yang merupakan acuan dalam pembentukan sistem hukum nasional.

“Penerapan sistem hukum yang tidak berasal dari kandungan nilai-nilai masyarakat suatu bangsa merupakan suatu problem tersendiri. Sehingga sebagai bangsa kita menyadari dengan sungguh bahwa terdapat ketidak cocokan antara sistem hukum yang berlaku dengan nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat bangsa,” tegas Wamenag.

Menurut Wamenag, saat ini RUU KUHP sudah masuk program legislasi nasional tahun 2019-2024, dan sudah menjadi prioritas untuk tahun 2022. Oleh karena itu, pembentukan RUU KUHP menjadi sangat urgen atau penting untuk disempurnakan atau dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika yang hidup dalam masyarakat, khusus terkait hukum pidana.

“Setidaknya ada tiga alasan kuat KUHP harus dikakukan perubahan. Pertama, sudah ketinggalan zaman. Kedua, tidak adanya kepastian hukum. Ketiga, revisi KUHP diharapkan dapat memberi jaminan terhadap HAM seperti kebebasan berpendapat, dan berekspresi dengan batas tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dialog publik digelar di 12 kota di Indonesia turut Hadir sebagai pembicara, Mohammad Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, sejumlah lembaga pendidikan, pondok pesantren dan organisasi masyarakat.(*)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close