HeadlinePeristiwa

FPPM Blitar Sentil Perhutani Laksanakan Perhutanan Sosial dan Reformasi Agraria Tanpa KKN

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Ribuan masa yang memgatasnamakan Front Pejuang Petani Mataraman (FPPM) melakukan unjuk rasa di depan kantor KPH Perhutani Blitar, Jalan Ahmad Yani Kota Blitar, Selasa (27/9/2022).

Ribuan masa tersebut menuntut pihak perhutani untuk melaksanakan program perhutanan sosial dan performa agraria tanpa kolusi korupsi dan nepotisme (KKN).

Hal itu disampaikan Ketua Aksi FPPM Trijanto saat melakukan unjuk rasa di depan kantor KPH Perhutani Kota Blitar.

Tidak hanya itu FPPM juga mendorong perhutani untuk menangkap dan memecat oknum atau Petugas perhutani yang terbukti menghambat dan menggagalkan program kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK), program perhutanan sosial dan reforma agraria.

Trijanto memaparkan, bahwa pada tanggal 5 April 2002 lalu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya telah menetapkan surat keputusan nomor 287 yang berisi pengambil alihan pengelolaan kawasan hutan seluas 1,103.941 hektare dari perhutani untuk dijadikan KHDPK.

Kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih itu khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung yang berada di 4 provinsi yaitu provinsi Jawa tengh, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

“Dan sesuai informasi luas kota KHDPK untuk wilayah KPH Blitar ada sekitar 38 ribu hektare. dengan rincian 2 ribu hektare untuk redistribusi tanah dan lebih kurang 36 ribu hektar untuk perhutanan sosial dan lainnya,” ungkapnya.

Menurut Trijanto, salah satu alasan dan latar belakang penetapan KHDPK diantaranya untuk mengurangi areal yang tidak produktif yang selama ini dikelola oleh Perhutani. Selain itu juga untuk mengurangi area konflik yang selama ini tidak mampu diselesaikan oleh Perhutani.

Ia menilai, bahwa kebijakan KHDPK serta penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Utamanya permukiman di dalam kawasan hutan benar-benar telah menyentuh para petani dan masyarakat yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Perhutanan sosial, dikatakannya, telah banyak memberikan berkah, membuat para petani dapat merasa tenang. Karena bisa menggarap hutan tanpa ada rasa takut di kriminalisasikan oleh perum perhutani banyak.

“Petani dari desa-desa dengan lahan pertanian terbatas dan satu-satunya lahan yang bisa dimanfaatkan adalah hutan di sekitar mereka sekarang dengan perhutanan sosial mereka berhasil menggarap lahan, menanam dan sudah menghasilkan sesuatu yang sangat berarti untuk kelangsungan hidupnya,” tuturnya.

Trijanto menjelaskan, program perhutanan sosial dan performa agraria akan menjadi macan kertas saja bila tidak ada komitmen dari semua pihak untuk melaksanakannya secara konsisten.

Menurutnya, banyak mafia hutan dan mafia tanah yang diduga terus mengganjal atau bahkan bersikeras menggagalkan program kerakyatan tersebut.

Dijelaskannya, maaf mafia tersebut sangat menginginkan konflik di tengah masyarakat terus terjadi. Sehingga mereka tetap berhasil mengambil keuntungan yang sangat besar tanpa bersusah payah untuk membayar pajak kepada negara.

“Melihat kenyataan yang tergambar di atas maka kami salah satu elemen masyarakat FPBM juga menuntut tangkap dan seret  mafia hutan dan tanah serta wujudkan tata kelola hutan secara bersih,”tegasnya.

Sementara itu, Teguh Jati Waluyo, Administratur KPH Perhutani Blitar menegaskan memang benar sudah ada SK 287 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu, Perum Perhutani tunduk dan patuh kepada penetapan kementerian tersebut. Yang juga penting, baginya,  adalah bagaimana masyarakat dan stakeholder mengawal keputusan kementerian tersebut.

“Yang nanti perlu dibicarakan adalah bagaimana kita supaya bisa mengawal seluruh stakeholder. Jadi kami sangat berharap dari rekan rekan NGO lembaga swadaya masyarakat supaya nanti pada pelaksanaan tidak ada KKN,” jelasnya.

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Teguh Jati Waluyo, Administratur KPH Perhutani Blitar dan beberapa perwakilan massa menandatangani pakta integritas. Hal itu merupakan bentuk komitmen Perhutani untuk melaksanakan program KHDPK tanpa KKN. (ndi/ham)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close