Operasi Cukai, Petugas Temukan Ribuan Rokok Ilegal
PROBOLINGGO, PEWARTAPOS.COM – Tim gabungan dari Satpol PP bersama personil Bea Cukai dan Polres Probolinggo Kota menggelar operasi Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, Rabu 28/9/2022. Tim gabungan menyasar empat lokasi, Dari empat lokasi yang disasar, dua toko kedapatan menjual rokok tanpa cukai berbagai merk yang kemudian disita oleh petugas.
Ya, petugas Satpol PP bersama personel dari Bea Cukai dan Polres Probolinggo Kota menyasar empat lokasi antara lain sebuah toko di Jalan Pahlawan, Terminal Bus Bayuangga, toko di Jalan Cokroaminoto gang XI dan toko di Kelurahan Mayangan. Total rokok tanpa cukai yang diamankan sebanyak 61 bungkus atau 1.220 batang.
“Ketika ada laporan deteksi dini, kami tindak lanjuti bersama tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang sudah ditarget. Dan, ternyata benar di dua toko kami menemukan beberapa merk rokok tanpa dilengkapi cukai yang legal,” terang Kepala Satpol PP Aman Suryaman.
Mantan Kepala Diskominfo ini mengungkapkan, selama operasi berlangsung, di toko Jalan Pahlawan, Kelurahan Tisnonegaran, petugas menyita rokok tanpa cukai yang disimpan oleh pemiliknya di bawah etalase. Rokok yang diamankan merk Respect 2 bungkus, Aswad 3 bungkus, Djaran Goyang 1 bungkus, Pasti Pas 2 bungkus, Seven Hitam 2 bungkus, Seven Biru 2 bungkus, Sinar Purnama 2 bungkus, SP 86 1 bungkus, DT 1 bungkus.
Sedangkan di toko yang masuk wilayah Kelurahan Mayangan ditemukan rokok Merk Premier Menthol 22 bungkus, Grand Premium 15 bungkus, Dalil 5 bungkus, Seven 3 bungkus. Sementara di tempat sasaran lainnya nihil temuan.
“Operasi gempur rokok ilegal ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo. Sekaligus kami mengamankan penerimaan negara. Akan kami tingkatkan terus sosialisasi dan operasi semacam ini bersama petugas gabungan agar masyarakat teredukasi dengan baik tentang hukumnya jika menjual rokok ilegal,” kata Aman.
Barang bukti ribuan rokok ilegal itu pun disita oleh tim penindakan dan diserahkan ke Bea Cukai Probolinggo. Untuk pemilik akan diproses di kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan. (*)