Nasib TKS Nakes Memprihatinkan, DPRD Sumenep Desak Pemkab Segera Membantu
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Sebanyak 1.238 Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Tenaga Kesehatan (Nakes) dan non nakes di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini nasibnya semakin tak karuan.
Pasalnya, sesuai edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang isinya menghapus tenaga sukarelawan/honorer membuat para TKS semakin gelisah.
Atas hal tersebut, perwakilan TKS Nakes dan non nakes yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Nakes & Non Nakes Indonesia (FKHN) Kota Keris ini melakukan audiensi pada Komisi IV DPRD Setempat.
Jubir TKS Nakes, Achmad Sufrian mengatakan, kedatangan FKHN tersebut tidak lain untuk meminta pihak Legislatif agar segera mendesak eksekutif Kabupaten Sumenep untuk memperhatikan masib TKS Nakes yang selama ini resah dan tak jelas.
Ia menuturkan, dirinya bersama teman-temannya sudah puluhan tahun mengabdikan diri untuk kesehatan, tapi sayang hingga saat ini nasibnya masih belum jelas, bahkan dirinya mengaku tidak menerima gaji.
“Memang benar saat akan menjadi TKS kami diberikan form surat pernyataan tidak menuntut gaji dan diangkat PNS. Tapi bukan berarti kami tidak berharap, karena kami bekerja puluhan tahun nasib kami juga diperhatikan oleh pemerintah,” katanya, Senin (10/10/2022).
Bahkan, dirinya mengaku apabila meski sudah puluhan tahun bekerja untuk kesehatan masyarakat, pihaknya hanya diberi upah Rp.100 ribu hingga Rp. 300 ribu perbulannya.
“Ada TKS yang masa kerjanya dari tahun 2006. Usianya sudah tidak memungkinkan mengikuti proses rekrutmen ASN,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu TKS Nakes, dengan tersedu-sedu mengatakan, bahwa bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep hingga saat ini belum ada legalitas yang jelas.
“Apa kesalahan kami, sudah puluhan tahun bekerja, tapi kami tidak dilirik oleh pemerintah. Kami ikhlas meninggalkan orang tua dan keluarga… Mohon saya diperhatikan, permudah jalan kami dengan teman-teman,” kata Erlin Susianti.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan tersebut, dirinya beserta teman-temannya yang lain merasakan hal sama.
“Kerena terhitung bulan November 2023, semua instansi tidak boleh ada TKS,” imbuhnya.
Terpisah, Anggota komisi IV DPRD Sumenep, Abu Hasan, mengatakan, jika pertemuan antara TKS dengan Dinas Kesehatan diakuinya akan memberikan harapan yang akan mengatasi permasalahan TKS.
Menurut dia, sangat lucu ketika pemerintah mempekerjakan rakyatnya, namun tidak diatur dengan formulasi gajinya.
“Dari rapat tadi, Dinkes minta waktu dua pekan kedepan. Jika tidak ada hasil, kami Komisi IV akan mengeluarkan kebijakan politik,” tegas Abu Hasan.
Disisi lain, Kabid SDK Dinkes Sumenep, Nur Insan mengatakan, pihaknya meminta waktu dua pekan dan berjanji akan memperjuangkan serta memberikan solusi terbaik bagi nasib TKS.
“Harus diperjuangkan menjadi pegawai PPPK. Jadi tidak hanya sekedar BLUD. Saya berjanji dalam 2 minggu dari sekarang, berkas akan kami kawal ke Jakarta,” tutupnya.(han)