Rapat Paripurna, DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Hamid Ali Munir, memimpin rapat paripurna di gedung rapat kantor DPRD setempat.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sumenep Dewi Khalifah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD Setempat.
Tiga Raperda usul prakarsa DPRD Sumenep itu yakni, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern, Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan darat serta Raperda desa wisata.
Menurut Ketua DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir, sesuai dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan Pasar Tradisional dan Pasar Modern, diantaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan dan lain sebagainya, maka harus ada perubahan.
“Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern perlu diubah karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru,” kata Abd. Hamid, Rabu (12/10/2022).
Menurut dia, hal tersebut tidak lain untuk mendukung adanya penyelarasan peraturan dari tingkat daerah ke tingkat pusat.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat, dirinya mengatakan apabila Pemerintah Daerah memiliki kewajiban meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan adanya penyelenggaraan perhubungan darat tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
“Rancangan peraturan daerah ini memberikan regulasi sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan perhubungan darat,” katanya.
Politisi Parta Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, untuk Raperda Desa Wisata, dirinya mengatakan apabila pemerintah daerah sudah seyogyanya tidak menutup mata dengan berbagai potensi yang ada di tiap desa.
“Sehingga konsekuensi sinergi pembangunan desa wajib memperhatikan substansi dalam regulasi dilevel daerah seperti peraturan daerah, rencana tata ruang bahkan rencana pembangunan jangka menengah atau panjang daerah,” tutupnya. (han)