Fasya IAIN Kediri Gelar Kuliah Tamu Bahas Peran PTUN
KEDIRI, PEWARTAPOS.COM – Fakultas Syariah (Fasya) IAIN Kediri menggelar kuliah tamu atau stadium generale dengan mendatangkan Agus Efendi dan Yuliant Prajaghupta, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sebagai narasumber pada Rabu (12/10/22). Kegiatan ini digelar di Auditorium Perpustakaan lantai IV IAIN Kediri.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menambah khazanah keilmuan para mahasiswa tentang peran PTUN dalam penyelesaikan sengketa pemilihan umum (Pemilu).
“ Tujuan dibentuknya PTUN adalah utnuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat yang dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan oleh pemerintah. Perlindungan hukum dimaknai sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak perseorangan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang salah satunya pada pemilu,” uajr Agus Efendi.
Para mahasiswa tampak antusis mengikuti setiap paparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Ada banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh mahasiswa kepada pematari.
Mulai dari mekanisme banding ketika bakal calon presiden, wakil presiden ataupun kepala daerah yang tidak lolos verifikasi oleh komisi pemilihan umum (KPU).
Selanjutnya, Yuliant Prajaghupta menambahkan bahwa masyarakat penitng untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Oleh karena itu negara hadir dengan memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga negara.
“ Meraka bisa memperjuangkan hak konstitusinya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkas Yuliant.(iz)