DPRD Sumenep Segera Bahas 5 Raperda Prakarsa Ekskutif
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Ekskutif yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, tengah mengusulkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Namun, dari 11 Raperda usul Ekskutif tersebut, rupanya hanya 5 Raperda yang akan menjadi prioritas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep untuk dibahas pada 2023 mendatang.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari mengatakan, 5 Raperda tersebut akan segera dibahas lantaran merupakan Raperda yang dinilai urgen dan harus segera diselesaikan.
“Kami akan segera bahas 5 Raperda usulan eksekutif itu, sedangkan sisanya 6 Raperda kemungkinan besar tidak akan dibahas di 2023,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Menurut dia, 5 Raperda tersebut kini sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan dinilai mendesak untuk segera dibahas pada tahun 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
“Sebanyak 5 Raperda itu, bisa berubah manakala masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang,” kata mantan aktivis PMII ini.
Kendati demikian, Politisi PPP ini menuturkan apabila, 5 Raperda tersebut jika masih belum ada Naskah Akademik (NA) tidak akan bisa dibahas meski posisinya sangat mendesak.
“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun Raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret,” imbuhnya.
Sekedar informasi, dari 11 Raperda usulan Ekskutif yang 6 diantaranya dinilai tidak begitu mendesak untuk dibahas pada tahun 2023 mendatang yakni, Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (han)