Komisi I Dewan Trenggalek Ingin Dana Desa Segera Terserap
TRENGGALEK, PEWARTAPOS.COM – Rapat kerja dengan agenda percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa (DD) digelar Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dan Dinas Pemberdayan Masyarakat Desa (DPMD) serta seluruh Camat Trenggalek di aula gedung DPRD, Jumat (28/10/2022).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin menyampaikan bahwa rapat kerja kali ini dalam upaya untuk melihat secara langsung percepatan penyaluran dan pengelolaan Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Jangan sampai salah, masih terang Alwi, sumber pendapatan Desa yang harus tertuang dalam APBDes diantaranya, pendapatan asli desa (PAD). “PAD meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya partisipasi, hasil gotong royong dan Lain -lain Pendapatan Asli Desa yang sah,” terangnya.
Sedang untuk bantuan dari pemerintah Kabupaten imbuh Alwi meliputi, bagian dari perolehan pajak dan retribusi daerah, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten. Bantuan dari pemerintah dan pemerintah provinsi, sumbangan dari pihak ketiga dan pinjaman desa.
“Untuk sumber pendapatan desa yang telah dimiliki dan dikelola oleh desa tidak dibenarkan diambil alih oleh Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten,” tegasnya.
Alwi melanjutkan, sebagaiman dikutip pada Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat 4 penggunaan Dana Desa Tahun 2022 diatur penggunaannya sebagai berikut.
Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8 persen, dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan program sektor priortas lainnya.
“Dari total 100 persen Dana Desa yang diterima tiap desa, yang bersumber dari APBN, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya,” jelasnya.
Dimasa Pandemi yang lalu kata Alwi dari total Dana Desa yang diterima oleh tiap desa, maka diwajibkan oleh pemerintah pusat berdasar Peraturan Presiden untuk mengalokasikan dana sebesar persen untuk BLT bagi warga desa.
“Dana Desa itu kan diwajibkan mengalokasikan 40 persen untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai),” kata Alwi usai memimpin rapat kerja.
“Nah karena situasi covid yang mereda (maka) alokasi 40 persen itu boleh dikurangi atau dialihkan ke kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi,” tambahnya.
Lebih lanjut Alwi menerangkan jika saat ini dana 40 persen tersebut belum digunakan atau dialokasikan untuk BLT maka bisa dialihkan ke ketahanan pangan. Namun mekanismenya harus tertuang dalam PAPBDes (Perubahan Anggaran Belanja Desa) tahun ini.
Wakil rakyat dari PKS ini lalu mengatakan bahwa Dana Desa yang diterima oleh tiap desa di Kabupaten Trenggalek yakni kisaran 600 juta hingga 1 milyar lebih. (ham)