TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Penguasaan tanah eks bengkok Kelurahan Sembung oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Tulungagung di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo berbuntut somasi hukum.
“Melalui tim kuasa hukum, Senin (1/11/2022) tim kami telah melayangkan somasi hukum kepada Bupati Tulungagung agar segera menyelesaikan permasalahan kelompok kami dengan PDAU dan juga bidang aset daerah,” kata Agus Hadi Sungkono, sesepuh Paguyuban Petani Kecamatan Kota (Caping Kutho).
Kata Agus, lahan eks bengkok Kelurahan Sembung merupakan tanah titi soro, sehingga terdapat jatah untuk dikelola/dimanfaatkan oleh pegawai Non PNS yang telah lama mengabdi/bekerja di kelurahan setempat.
“Salah satu yang boleh menerima jatah itu adalah juru kunci makam. Namun yang terjadi penjaga makam di Kelurahan Sembung hingga kini belum menerima manfaat dari lahan tersebut, padahal ia telah melakukan pembayaran sewa yang disetor melalui bank jatim ke kas umum daerah,” terangnya.
Tanah tersebut masih dalam penguasaan PDAU selaku penyewa sejak 2019 hingga 2022 dan dijadikan sebagai perkebunan terpadu.
“Letak lokasi tanah eks bengkok Kelurahan Sembung berada di Desa Bungur Kecamatan Karangrejo,” jelasnya.
Untuk itu, Caping Kutho telah menunjuk tim Advokad/Kuasa Hukum AG & Partner yang berkantor di Jl. Pahlawan No 262 Balearjosari Kota Malang untuk menyelesaikan masalah itu.
“Somasi hukum dengan Nomor 20/SOM.I/X/LowOffice/2022 ditujukan kepada Bupati Tulungagung agar segera dilakukan mediasi/ mengembalikan apa yang menjadi hak anggota Caping Kutho” ujar Agus Hadi Sungkono mantan Anggota DPRD Tulungagung F-PDIP.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo melalui Kabag Hukum, Catur Hermono belum bisa dikonfirmasi. (fu)