Kejari Jombang Setor Uang Ke Kas Negara Pengganti Kerugian Negara Kasus Pupuk Subsidi 2019
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menyetorkan uang ratusan juta ke kas negara atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang tahun anggaran 2019.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus SH., M.H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Setiawan, SH mengatakan, “Pada Senin (31/10/2022) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI, Kejari Jombang telah menyetorkan titipan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 107.769.000,- (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) atas nama terdakwa Kuseri (50 tahun) alias Kuseri Non Suprianto, SP,” tutur Denny, Jum’at (4/11/2022) di Kejari setempat.
Sebelumnya pada Kamis (6/10/2022), lanjut Denny, Kejari Jombang juga telah menyetor titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) atas nama terdakwa Solakhuddin.
Denny menjelaskan untuk pidana badan telah dieksekusi, Pada Senin (26/9/2022) telah dilaksanakan eksekusi terhadap Solakhuddin (55 tahun) berdasarkan Surat Perintah PelaksanaanPutusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-1958/M.5.25/Fu.1/09/2022 Tanggal 26 September 2022 dan pada hari Selasa (18/10/2022) dilaksanakan eksekusi terhadap Kuseri NS,S.P. berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-2154/M.5.25/Fu.1/10/2022 Tanggal 18 Oktober 2022.
“Pidana badan telah dieksekusi pada september terhadap Solakhuddin maupun Kuseri NS, S.P.,” jelas Denny.
Masih dipaparkan Denny, “Bahwa Eksekusi dilakukan, setelah turunnya Petikan Putusan Nomor : 3831 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 19 Juli 2022 Terdakwa Solakhuddin dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 19 September 2022 dan Petikan Putusan Nomor : 3782 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 4 Agustus 2022 Atas Nama Terdakwa Kuseri NS, S.P. Alias Kuseri Non Suprianto, S.P. dari Mahkamah Agung RI yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang Tanggal 10 Oktober 2022,” rinci mantan Kasi Pidsus Kejari Pasuruan.
Ia menerangkan, Bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut; Menyatakan Terdakwa Solakhuddin dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah).
“Oleh karena pada saat proses persidangan terdakwa telah melakukan penyetoran uang sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) sebagai pengganti dari kerugian keuangan negara yang diperoleh terdakwa dari hasil tindak pidana tersebut. Untuk itu memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyetorkan uang sebesar Rp.435.000.000,- (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) uang pengganti kerugian keuangan negara tersebut pada Kas Negara,” ungkapnya.
Serta dalam Putusan Mahkamah Agung RI tersebut, juga menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut; Menyatakan Terdakwa Kuseri NS, S.P. Alias Kuseri Non Supriyanto, S.P. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.542.768.865,12 (lima ratus empat puluh dua juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah koma dua belas sen), dikompensasikan dengan uang yang dikembalikan Terdakwa ke Kas Negara Rp. 107.769.000,00 (seratus tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) ditambah dengan uang yang dikembalikan Saksi Solakhuddin Rp.435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah), sehingga Terdakwa ada kelebihan bayar Rp. 135,00 (seratus tiga puluh lima rupiah) yang dikembalikan kepada Terdakwa.
“Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menolak kasasi/Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jombang tersebut dengan menyatakan terdakwa Solakhuddin dengan indentitas tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama,” pungkasnya. (Nik)