Ketua DPRD Jatim Sosialisasi Pelayanan Publik HAKI
GRESIK, PEWARTAPOS.COM- Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Melakukan sosialisasi kekayaan hak intelektual oleh kemenkumham RI di Wisma A.Yani Semen Gresik, Kamis (10/11/2022). Kusnadi menjadi keynote speaker pada kegiatan yang digelar Dirjen Kekayaan Intelektual (HAKI).
Hadir dalam kegiatan ini Plt Dirjen Kekayaan Intelektuan Kementrian Hukum dan Ham, Ir. Razilu, Kepala Kementruan Hukum dan Ham perwakilan Jatim, asisten 1 Pemkab Gresik dan pejabat Kementrian Hukum dan HAM Kabupaten Gresik.
Pada kegiatan yang diikuti 750 pelaku usaha, seniman dan pelaku usaha kreatif Gresik, Kusnadi menyatakan DPRD Jatim mendukung upaya Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham RI) melalui Dirjen Kekayaan Intelektual, yang menggelar acara sosialisasi pelayanan publik pendaftaran kekayaan intelektual yang intens dilakukan di Jatim saat ini.
Menurut Kusnadi, ada dua hal yang bisa didapatkan dengan kegiatan ini, yakni Pertama fungsi pelayanan publik. Dimana masyarakat yang memiliki kreasi maupun usaha usaha yang diciptakan serta dikaryakan dan dimiliki bisa dengan mudah untuk didaftarkan sebagai hak intektualnya.
Kedua, akan memberikan peluang untuk masyarakat terlindungi kreasi produk dan hasil karyanya sebagai kekayaan intelktual. Dan ini akan membuat semua proaak karya dan krasi serta usaha yang dimiliki masyarajat dan kerasi kekayaan daerah bisa terlindungi.
“Masyarakat yang memiliki kreasi, ciptaan dan prodak tidak perlu jauh – jauh datang ke Jakarta ataupun ke Ibukota provinsi, seperti Surabaya hanya untuk mendaftarkan hak intelektualnya. Cukup melalui hp Laptop mereka bisa mendaftarkannya. Tentu saja dengan kelengkapan yang disyaratkan,” ungkapnya.
“Termasuk makanan khas gresik, pudak dan seni tari damar kurung ya g baru di tamlilkan tadi. Ini juga harus segera diaftarkan sebagai kekayaan intelektual daerah. Sehingga kasus seperti reog ponorogo yang diklaim milik Malaysia tidak terjadi lagi,”paparnya.
Kata Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, dengan kemudahan yang diberikan ini, maka setiap usaha, kreasi dan ciptaan ciptaan masyarajat yang memiliki nilai ekonomis akan terlindungi uang imbasnya akan berdamoak pada perbaikan ekonomi masyarakat itu sendiri. (komf)