Jatim

Halal Center IAIN Kediri Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal Tahap II

Share Berita:

KEDIRI, PEWARTAPOS.COM – Halal Center IAIN Kediri menggelar pelatihan Pendamping Proses Produk Halal tahap ke-2 di Aula lantai 4 Gedung Perpustakaan IAIN Kediri. Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari IAIN Kediri dan 3 pemateri dari luar kota yakni Begum Fauziah, Haslinda Yasti Agustin dan Fatwa Adhma Khoiri.

“Pendamping Proses Produk Halal bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal melalui jalur self declair,” ujar Haslinda.

Acara ini digelar selama 2 hari mulai hari Jum’at – Sabtu (11/11/22 – 12/11/22) dan dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari mahasiswa, dosen, guru, pelaku usaha, serta dari penyuluh agama Islam.

Materi yang disuguhkanpun beragam, seperti Ketentuan Syari’at Islam tentang Produk Halal, Regulasi Produk Halal, Pendamping dan Proses Pendampingan, Ketentuan Bahan dalam Proses Produk Halal dan Dokumen Pendukung Bahan, Pembuatan Sistem Jaminan Produk Halal, serta Penggunaan Aplikasi Sihalal.

Pemateri Begum Fauziah menyampaikan tentang pembuatan system jaminan produk halal. Terdapat kriteria Sistem Jaminan Produk Halal, yaitu Komitmen dan tanggungjawab, bahan, proses produk halal, produk, pemantauan dan evaluasi.

“ Prinsip dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2021,” ungkapnya.

Selain menyampaikan materi tentang kriteria system jaminan produk halal, Begum juga memberikan bimbingan kepada peserta dalam pengisian manual jaminan produk halal seperti tentang menelusuri bahan dan pengisian bahan sesuai dengan jenis-jenisnya di system jaminan produk halal.

Fatwa Adhma Khairi sebagai pemateri terakhir dalam Pelatihan ini menjelaskan tentang bagaimana memanfaatkan system sihalal untuk proses pendaftaran produk ke BPJPH.

“ Melalui system ini para pelaku usaha mendaftarkan diri dan pendamping proses produk halal memverifikasi produk dan bahan-bahan yang digunakan sebelum ditindaklanjuti oleh admin sihalal untuk diajukan ke sidang fatwa MUI guna ditentukan kehalalannya.

Selanjutnya saat menutup acara pelatihan, Kepala Halal Center IAIN Kediri menegaskan tentang pentingnya peran pendamping proses produk halal dalam upaya untuk menjamin tersedianya produk-produk halal di Indonesia.

“Selamat bergabung di Halan Center IAIN Kediri, partisipasi anda sebagai pendamping adalah bagian dari jariyah untuk mewujudkan produk yang terjamin kehalalannya di negeri kita, Indonesia,” pungkasnya.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close