Nilai Rugikan Profesi Wartawan, DPC PWRI Sumenep Kecam Konten Media Ini
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Pimpinan Cabang Persatuan wartawan Republik Indonesia (DPC-PWRI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, geram atas adanya konten salah satu media online.
Pasalnya, konten suaraanakkolong.com yang menyeret nama Dandim 0827 Sumenep Letkol Czi. Donny Pramudya Mahardi tersebut dinilai merugikan profesi wartawan.
Menurut Ketua Bidang Investigasi, Advokasi Hukum dan HAM DPC PWRI Kabupaten Sumenep, Moh. Rudi Hartono, pihaknya mengecam atas adanya konten tersebut.
Menilai konten dengan judul “Kasus Dugaan Penipuan Oleh Fauzi, Kini Seret Nama Dandim Sumenep” yang ditayangkan oleh website Suara Anak Kolong pada Minggu, 20 November 2022 itu merugikan profesi wartawan.
“Konten tersebut tidak layak disebut berita, itu konten sampah yang bisa berakibat merugikan profesi wartawan,” katanya, Rabu (23/11/2022).
Pria yang akrab disapa Rudi ini menegaskan bahwa, terdapat beberapa hal dalam konten tersebut yang dinilai merugikan profesi wartawan, bahkan dianggap tidak layak disebut sebagai berita.
Pertama, jika konten tersebut adalah berita seharusnya sesuai dengan kaidah jurnalistik, yakni cover bothside atau berimbang. Namun, faktanya berita tersebut sepihak.
“Para pihak terkait di dalam pemberitaan tersebut, dalam hal ini Veros, Dandim Sumenep, dan Fauzi tidak dikonfirmasi oleh penulis berita. Padahal dalam konteks berita itu, seharusnya penulis berita melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” kata Rudi menjelaskan.
Selain itu, website Suara Anak Kolong tidak jelas statusnya sebagai media massa. Sebab, website tersebut mencantumkan menu Tentang Kami, namun laman itu kosong.
Padahal, laman tersebut seharusnya menjadi menu yang sangat penting untuk menjelaskan status Suara Anak Kolong sebagai sebuah media massa atau bukan.
“Termasuk tidak terdapat boks redaksi yang seharusnya menjelaskan susunan redaksi hingga perusahaan Suara Anak Kolong sebagai media massa,” jelas Rudi.
Bahkan, beberapa menu lain seperti Pedoman Media Siber, Ketentuan Layanan, Karir dan Beriklan dalam website tersebut juga kosong. Sehingga statusnya sebagai media massa patut dipertanyakan.
“Website atau media-media tidak jelas begini bisa merugikan profesi kita sebagai wartawan, karena isinya sepihak,” tegasnya.
Selain itu, Rudi juga menegaskan bahwa, jika pihak Suara Anak Kolong bersikukuh websitenya sebagai media massa, di mana tidak dicantumkannya berbagai hal pada poin 2 merupakan sebuah kealpaan saja, Rudi tetap menyebut itu sangat aneh.
“Kan aneh jika alasannya misalnya lupa, karena website Suara Anak Kolong sudah dibuat sejak tahun 2020,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran tim IT DPC PWRI Sumenep, domain suaraanakkolong.com didaftarkan pada 07 November 2020.
Dari informasi kontak registrasi diketahui pendaftar domain tersebut bernama Anak Kolong dengan organisasi/perusahaan Anak Kolong, dan mencamtumkan Kota Pontianak, Kalimantan Barat sebagai alamatnya.
“Website Suara Anak Kolong dibangun dengan platform framework berbasis Codeigniter,” kata Rafiqi, tim IT DPC PWRI Sumenep.
Sekedar informasi, hingga berita ini ditayangkan masih belum ada keterangan resmi dari Suara Anak Kolong terkait dengan pemberitaan tersebut. (han)