Peringati Hari Anti Kekerasan Perempuan, Unair Bahas UU TPKS
SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Sebagai upaya untuk tterus berfokus pada isu kekerasan seksual di perguruan tinggi, Universitas Airlangga Surabaya melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNAIR menggelar Webinar Series #TemanBicara Volume 1 yang diadakan pada Jumat (25/11/22).
Mengusung judul “Satu Suara untuk UU TPKS: Kenali Bentuk Kekerasan Seksual dalam UU TPKS dan Permendikbud Ristek PPKS,” webinar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022.
Prof Myrtati Dyah Artaria Dra MA PhD selaku Ketua Satgas PPKS UNAIR sekaligus pembicara dalam kegiatan tersebut membuka materi dengan sejumlah peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya yang mengatur tentang kekerasan seksual.
Peraturan tersebut yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan Permenag RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama RI.
“Yang akan kita bahas lebih lanjut pada kesempatan kali ini yaitu UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” papar Prof Myrtati.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, bentuk-bentuk kekerasan seksual dijabarkan dalam Pasal 4 ayat (1).
” Dalam pasal tersebut, yang termasuk dalam kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik,” imbuhnya.
Sedangkan dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, bentuk-bentuk kekerasan seksual dijabarkan dalam Pasal 5 ayat (1). Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (3) juga dijelaskan lebih lanjut tentang persetujuan korban yang tidak sah.
Terakhir, Prof Myrta juga menjelaskan tentang Satgas PPKS UNAIR itu sendiri. Mulai dari alur pelaporan kepada Satgas PPKS UNAIR hingga tindak lanjutnya berupa sanksi administratif jika kekerasan seksual tersebut terbukti.
“Siapa saja boleh melapor kepada Satgas PPKS UNAIR asalkan salah satu unsur baik korban atau pelaku adalah bagian dari UNAIR,” terangnya. Prof Myrta juga menghimbau kepada seluruh warga UNAIR yang mengetahui atau mengalami kekerasan seksual untuk bisa segera melapor kepada Satgas PPKS UNAIR.(iz)