Antisipasi Korban Jiwa, Polsek Sarirejo Larang Penggunakan Aliran Listrik Sebagai Jebakan Tikus
LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Sinergitas bersama Babinsa Koramil dan Bhabinkamtibmas Sarirejo memberikan himbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus kepada petani di areal persawahan Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, Rabu (07/12/2022).
Kapolsek Sarirejo AKP Ipung Abdul Muis mengatakan dalam musim tanam seperti saat ini biasanya serangan hama tikus mulai merajarela sehingga banyak lahan sawah yang sudah ditanami padi mulai diserang tikus.
”Selain imbauan secara langsung kepada para petani, pada kesempatan kali ini kami juga memasang bener larangan pasang jebakan tikus dengan menggunakan aliran Listrik. Hal tersebut bertujuan agar para petani bisa melihat, membaca, dan menaati aturan dari pemerintah serta terjalinnya komunikasi antara Polri dan warga masyarakat,” kata AKP Ipung.
AKP Ipung menyampaikan sudah memerintahkan jajarannya untuk terus mengingatkan pemasangan jebakan tikus beraliran listrik karena sudah memakan korban.
Kapolsek Sarirejo menyatakan bila imbauan tidak mempan, TNI serta POLRI dan isntansi terkait akan mengambil sikap tegas yakni menertibkan semua jebakan tikus yang ada di area persawahan.
”Imbauan sudah dilaksanakan. Edukasi terkait cara pemberantasan hama tikus juga sudah diberikan. Demi keselamatan masyarakat, maka sangat mungkin dilakukan penertiban razia penertiban tikus,” tegas Kapolsek.(bis)