DLH Jombang Komitmen Pemenuhan RTH Hingga Konservasi Lahan
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang berjanji akan menanam pohon asam kembali sebagai tanaman endemik di ruas Jalan Denanyar – Megaluh.
Komitmen ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Miftahul Ulum, menanggapi aksi teatrikal Asosiasi Jombang Semesta Raya (Anjasmara) yang memprotes penebangan pohon di ruas jalan itu.
Dikatakannya, peningkatan ruas jalan Denanyar Megaluh telah menjadi bagian dari RPJMD dan mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kebijakan pertumbuhan ekonomi di pusat kecamatan dan desa.
Apalagi, sebagian besar pohon di ruas jalan tersebut masih berada pada bahu jalan.
“Tidak dapat dihindari dengan ruas jalan yang sempit, sesuai Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006 tentang Jalan, posisi pohon harus berada di luar ruang manfaat jalan (rumaja),” kata Miftahul Ulum.
Penebangan pohon tersebut juga dipastikan akan memberikan dampak ekologi. Sehingga di awal tahun 2023, Dinas LH akan melakukan rehabilitasi vegetasi dengan jenis, jumlah dan ukuran yang sesuai.
“Termasuk mempertimbangkan menanam pohon asem kembali sebagai tanaman endemik,” ungkapnya.
Setelah menerima masukan dari aksi Anjasmara, Dinas LH berjanji akan melakukan evaluasi sekaligus secepatnya menyusun peraturan pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2011, sehingga lebih efektif dalam memberikan perlindungan terhadap pohon tepi jalan.
“Kedepan Dinas LH akan lebih membuka ruang komunikasi/ dialog yang bersifat konstruktif untuk kebijakan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Jombang, khususnya terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau,” katanya, Jum’at (9/12/2022).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum menjelaskan, pemerintah Kabupaten Jombang berkomitmen melaksanakan pembangunan berkelanjutan sebagaimana yang telah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) maupun rencana strategis Dinas Lingkungan Hidup.
“Termasuk target peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup yang di dalamnya termasuk indeks tutupan lahan,” tambahnya.
Terkait regulasi ruang terbuka hijau maupun konservasi Pemkab Jombang telah memiliki Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang Ruang Terbuka Hijau, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Mata Air dan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pelestarian Tumbuhan dan Satwa.
Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa langkah strategis diantaranya peningkatan kualitas dan kuantitas ruang terbuka hijau serta kegiatan konservasi lahan dan mata air berbasis masyarakat.
“Dan melalui program Jombang Berkadang di tahun ini seluruh desa di Kabupaten Jombang wajib melakukan penghijauan lahan dengan anggaran lebih dari 6 Milyar,” pungkasnya. (nik)