Jatim

Bupati Sampang Launching Stand Layanan Imigrasi Di MPP

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi dan Wabub H. Abdullah Hidayat Launching Stand Layanan imigrasi di Mal pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sampang, Kamis (22/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut hadir, diantaranya Sekda Kab Sampang H. Yuliadi Setiawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri, Kepala DPMPTSP Sampang Majid Syamroni.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa pihaknya membuka stand tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Sampang yang akan mengurus keimigrasian.

“Kini membuat paspor bisa lebih mudah cukup datang ke MPP Sampang tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa untuk Pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu 4 hari saja dengan biaya administrasi 350 ribu.

“Semoga layanan ini dapat membantu masyarakat yang akan berangkat umroh, wisata ataupun TKI yang membutuhkan paspor,” ucapnya.

Untuk sementara waktu, layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan membuka layanan dua hari sekali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan Rabu.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berharap adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan memudahkan masyarakat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan program yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Sampang.

“Kami akan terus menghadirkan program positif, bermanfaat untuk masyarakat, salah satunya hadirnya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik Sampang,” ungkapnya.

Terpisah sekertaris PWI Sampang Hanggara Pratama sangat mengapresiasi program yang diluncurkan Pemerintah yang di Pimpin oleh Bupati Sampang selamat Junaedi.

Sebab program yang dikeluarkan melalui pertimbangan, bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Sampang.

Terbukti diresmikannya stan pelayanan imigrasi di mall pelayanan publik (MPP) akan memudahkah Masyarakat untuk membuat Paspor, artinya tidak perlu jauh-jauh lagi ke Kabupaten Pamekasan.

“pembuatan paspor pada umumnya tidak langsung jadi melainkan para pemohon harus menunggu beberapa hari sehingga jika pembuatan paspor harus keluar kota maka akan banyak mengeluarkan tenaga dan biaya tambahan untuk pergi ke tempat pelayanan tersebut.

Sedangkan saat ini dengan adanya stand imigrasi di daerah sendiri akan meminimalisir tenaga, bahkan sudah ditentukan durasi pembuatannya yakni hanya 4 hari, Ungkapnya.(rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close