LAMONGAN, PEWARTAPOS.COM – Guna lebih dekat dengan masyarakat, Polres Lamongan laksanakan Program Jumat Curhat.
Kegiatan yang digelar secara serentak ini, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha bersama PJU Polres Lamongan dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan serta Kepala Desa duduk bersama masyarakat, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi masyarakat secara langsung di Balai Desa Baturono Kecamatan Sukodadi.
“Kami turun langsung untuk ngobrol dengan masyarakat. Untuk mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat, atau menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi dengan Bapak Bupati untuk mencarikan solusinya,” kata Kapolres Lamongan AKBP Yakhob. Jumat (30/12/2022).
Kapolres juga mengatakan, kegiatan di Desa Baturono ini mengangkat tema cara penanganan hama tikus dan kelangkaan pupuk yang terjadi di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyampaikan perihal larangan penggunaan setrum listrik dalam penggunaan hama tikus. Hal ini menurutnya mengakibatkan korban jiwa, dan sudah banyak kejadian di masyarakat akan bahayanya.
“Untuk alternatif lain bisa menggunakan burung hantu atau binatang pemangsa tikus lainnya, sehingga tidak menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.
Terkait kelangkaan pupuk, Kapolres Lamongan menyampaikan hal ini dikarenakan adanya pengurangan kuota pupuk bersubsidi dari pemerintah. Sehingga dimasyarakat seperti terjadi kelangkaan pupuk.
“Seperti disampaikan ibu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tadi bahwa ada pengurangan jumlah alokasi makanya di sini seperti langka,” jelasnya.
Kapolres Lamongan memastikan, perihal peredaran pupuk di Kabupaten Lamongan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Dinas terkait guna memastikan keamanan peredaran serta mengantisipasi adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan penimbunan atau peredaran ke daerah lain.
“Kita akan terus memantau peredaran pupuk bersubsidi di Lamongan, jika terdapat pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pasti akan kita tindak tegas,” tegasnya.
Untuk itu, Kapolres Lamongan AKBP Yakhob juga menyampaikan dirinya membuka nomor aduan masyarakat, yang bisa digunakan untuk menyampaikan informasi ataupun ada persoalan yang butuh ditindaklanjuti kepolisian.
“Silakan kontak ke nomor 081319082001. Informasi ataupun aduan yang masuk, akan kami tindaklanjuti,” tandasnya.(bis)