Hukum & KriminalJatim

Kejari Sampang Tidak Mau Diintervensi

Soal Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Kades

Share Berita:

SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Beberapa tokoh masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, melakukan audensi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, membahas laporan dugaan kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) Kepala Desa MJ, Kamis (12/01/2023).

Menurut Hatiyah, Koordinator Audiensi, Kepala Desa MJ, Juni 2022, dilaporkan ke Kejari Sampang oleh sekelompok warga yang diduga kuat kelompok lawan politiknya saat Pilkades. Pelapor adalah mantan tim sukses calon kepala desa yang kalah.

“Saya ingat waktu laporan pertengahan Juni 2022 silam, sejumlah warga diminta mengumpulkan KTP dan KK, hingga tanda-tangan di selembar kertas dengan iming-iming akan mendapatkan Bantuan Sosial. Mereka kemudian diajak ke Kantor Kejaksaan Negeri Sampang ini,” jelasnya.

Salah satu pelapor, Saudi, mengatakan, MJ tidak menyalurkan sejumlah Bansos berupa program BLT-DD, BST, BSB dan BPNT Tahun Anggaran 2020-2021 secara utuh kepada KPM.

Kasi Intel Achmad Wahyudi dan Kasi Pidsus Kejari Sampang, Satrio, yang menemui rombongan warga, menyambut hangat dan berterima kasih atas silaturahmi dan penjelasannya terkait laporan dimaksud.

Menurut Satrio, penjelasan warga tadi menambah informasi yang lebih berimbang dan obyektif sehingga Kejaksaan lebih profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut masih berjalan, bahkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah KPM dan pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Kantor Kejaksaan, juga di Kantor Kecamatan Robatal. Pemeriksaan tersebut dilakukan selama dua minggu,” ucap Satrio.

Sedang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Ahmad Wahyudi, menambahkan, pada intinya dalam audiensi tersebut, warga meminta pihaknya tidak diintervensi pihak manapun dan lebih obyektif.

“Untuk proses penanganan kasus masih berjalan dalam tahap penyidikan,” ucap Ahmad Wahyudi saat diwawancara sejumlah awak media. (rud)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close